Bandung(harianSIB.com)
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menggelar Sertifikasi Petugas Pemeriksa Kecelakaan Kapal (PPKK) di Bandung, 12-16 Oktober 2026.
Kegiatan itu digelar untuk meningkatkan sumber daya manusia pemeriksa kecelakaan kapal dan memenuhi amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Berdasarkan publikasi penyelenggara, calon pemeriksa wajib mengikuti dan lulus sertifikasi sebelum dapat dikukuhkan sebagai pemeriksa kecelakaan kapal.
Sejumlah praktisi dan tokoh industri kebaharian menjadi narasumber. Salah satunya Capt R Tagor Aruan SH CPR dari Medan, yang berbicara sebagai anggota P&I Correspondent London.
Tagor, yang juga pengurus DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) dan Direktur PT Nusapandi Maritim Dariswara, mengatakan keterlibatan dalam organisasi dan perlindungan asuransi dapat membantu mengantisipasi kerugian dalam industri kebaharian.
Baca Juga:
"Ini untuk menjamin kepastian dalam eksplorasi yang berhubungan dengan industri. Manfaatnya, seluruh insiden sekecil apa pun dijamin. Misalnya ada kerugian karena insiden di luar kendali manusia,
P&I London meng-cover-nya," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, kondisi laut sulit diprediksi dan kecelakaan dapat dipicu faktor teknis maupun alam, termasuk cuaca. Karena itu, menurutnya, pihak yang terlibat dalam industri perlu mengantisipasi potensi kerugian.