Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut, Fee Diduga Capai Rp8,37 Miliar

Redaksi - Sabtu, 24 Oktober 2026 10:08 WIB
270 view
KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut, Fee Diduga Capai Rp8,37 Miliar
Foto: Adrial/detikcom
Jumpa pers penahanan kasus korupsi jalan di Sumut, 22 Oktober 2026.

Selanjutnya, T Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Ponter Paulus Rp550 juta.

Jika dijumlahkan, nilai dugaan penerimaan commitment fee oleh kedelapan tersangka mencapai Rp8,37 miliar.

Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, yang menjabat sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), serta Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

KPK kemudian memperluas penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan tersebut. Pada tahap awal pengembangan, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gandeng Pangdam I/BB, Yayasan KPKC Kapusin Medan Gaungkan Program 10 Tahun Reforestasi Danau Toba
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju
KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus di BNPB, Sita Uang hingga Mobil
Peduli Pendidikan, Polres  Belawan Edukasi Santri Tentang Bahaya Narkoba
Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias
Alasan KPK Tak Kenakan Ancaman Hukuman Mati ke Tersangka Korupsi BNPB
komentar
beritaTerbaru