Labuhanbatu (SIB)
Tim polisi khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu menangkap komplotan pembongkar kios perabot elektronik di Kampungpajak. Tiga dari 4 pelaku diciduk dari rumah masing-masing setelah pulang dari tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menyebut peristiwa pencurian itu terjadi 25 Januari 2020 malam. Korban, Khairul Fahri terkejut saat pagi-pagi datang ke kiosnya di Kampungpajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sudah dibongkar.
“Sejumlah barang dagangannya hilang, terdiri dari 130 tas sekolah, 4 kompor gas, 2 blender, 3 mixer, 3 juicer, 3 ricecooker, 3 setrika, 2 dispenser, 5 mesin parutan kelapa, 8 selang regulator gas, 4 termos air, 2 lusin gelas hias, 3 gulung karpet dan ampia. Total kerugian korban senilai Rp15 juta,†kata Parikhesit kepada wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (23/5/2020).
Kasat menyebut, tim Tekab Polsek NA IX-X yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku lebih dari 1 orang dan masuk ke dalam kios melalui atap menjebol asbes.
Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku. Seorang diketahui berinisial ART. Namun saat polisi mendatangi rumahnya di Dusun I-A Kampungpajak, ART tak ditemukan saat itu.
“Bulan Februari, petugas mendapat informasi menyebut ART berada di Desa Siratarata Kecamatan Aeknatas Labura. Namun petugas yang memburu pelaku ke sana juga tidak menemukannya,†kata Kasat.
Bulan Maret, polisi kembali mendapat informasi, pelaku sedang berada di perkebunan Socfindo Aeknatas. Petugas langsung melacak pelaku ke lokasi tersebut.
“Saat itu sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun polisi kehilangan jejak saat mengejarnya,†sebutnya.
Tetapi upaya dan kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil. Sebuah informasi berharga diperoleh pada Kamis (21/5/2020) lalu, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Ipda R Manik bersama anggota menyergap pelaku AR dari rumahnya. ART mengaku membongkar kios korban dan mengambil barang-barang dagangan itu bersama tiga rekannya.
Tersangka pelaku ART kemudian digiring polisi untuk menunjukkan ketiga temannya. Satu persatu komplotan pencurian dengan pemberatan itu diringkus polisi.
Tersangka MS alias Marwan dan JA alias Jojon ditangkap dari rumah masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya mengaku terlibat dalam pencurian itu setelah menjebol kios korban.
Kawanan pencuri ART (37), dari kartu identitasnya tercatat warga Dusun I-A, MS (35) warga Jalan Binanga Dusun I dan JA alias Jojon (32), warga Jalan Alternatif Gang Alternatif, Desa Kampungpajak, Kecamatan Na IX-X, Labura.
"Ketiganya bersama sejumlah barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek NA IX-X untuk proses penyidikan atas tindak pidana yang mereka lakukan. Sedangkan seorang lagi rekan AR, masih buron," jelasnya. (*)