Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Mei 2025

Anak SYL Rutin Pakai Duit Kementan untuk Skincare, Pernah Sampai Rp 50 Juta

* SYL Kondangan Pakai Duit Kementan, Beri Kado Emas
Redaksi - Selasa, 23 April 2024 09:42 WIB
711 view
Anak SYL Rutin Pakai Duit Kementan untuk Skincare, Pernah Sampai Rp 50 Juta
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan.
Jakarta (SIB)
Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gempur mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.
"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4).
"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.
Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.
"Thita dan cucunya," jawab Gempur.
Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, sebut Gempur, ada yang Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.
"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.
"Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.
"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.
"Di dalam negeri," jawab Gempur.
"Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?" tanya hakim.
"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak," jawab Gempur.
Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
"Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.
"Sama, Pak," jawab Gempur.
"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Gempur.


Pakai Duit Kementan
Sementara itu, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementan, Akhmad Musyafak, yang juga dihadirkan sebagai saksi menyebutkan SYL memakai anggaran Kementan untuk kondangan dirinya.
"Selain permintaan mengenai kecantikan tadi yang Saudara sebutkan, apakah ada permintaan lain lagi selain itu?" tanya Rianto Adam Pontoh.
"Permintaan, jadi misalnya kebutuhan ini, Pak, kebutuhan ya misalnya kayak kondangan gitu, Pak," jawab Musyafak.
Musyafak mengatakan anggaran itu digunakan untuk keperluan pemberian kado saat SYL pergi kondangan. Menurut dia, SYL kerap meminta disiapkan kado emas setiap kali menghadiri kondangan.
"Maksudnya undangan untuk apa?" tanya hakim.
"Misalnya ada undangan nikahan gitu, itu biasanya kita siapkan kadonya itu," jawab Musyafak.
"Biasanya dalam bentuk uang atau barang?" tanya hakim.
"Dalam bentuk barang," jawab Musyafak.
"Biasanya apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Emas," jawab Musyafak.
Hakim lalu menanyakan nilai rupiah dari emas yang digunakan SYL untuk kado saat kondangan tersebut. Musyafak mengatakan emas itu bernilai sekitar Rp 7-8 juta.
"Berapa gram biasanya?" tanya hakim.
"Kalau nilainya sekitar Rp 7 juta-Rp 8 jutaan," jawab Musyafak.
Musyafak menyebutkan permintaan duit itu dilakukan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Selain itu, permintaan uang tersebut pernah diterimanya dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Itu sering itu? Itu permintaan siapa? Apakah Panji apa Muhammad Hatta?" tanya hakim.
"Bisa kadang Panji bisa kadang Pak Hatta," jawab Musyafak.
Musyafak mengaku tak selalu menuruti tepat waktu setiap permintaan uang untuk kepentingan pribadi SYL. Dia mengatakan pihaknya juga mengulur waktu, tapi tak menolak secara langsung setiap permintaan tersebut.
"Apakah pernah nggak permintaan Panji dan dari Pak Muhammad Hatta, Saudara tolak selama Saudara menjabat waktu itu?" tanya hakim.
"Jadi gini, Pak, kami tidak menolak vulgar gitu, tapi kami biasanya kadang kami, karena kami nggak mampu ya kita ulur-ulur sampai lupa gitu," jawab Musyafak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (**)



Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo: Yang Tak Mau, Saya Copot

Prabowo: Yang Tak Mau, Saya Copot

Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mencapai swasembada energi pada masa pemerintahannya. Prabowo menegask