Jakarta (SIB)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD diundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjadi tokoh penengah terkait kisruh pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Menurut Mahfud permasalahan yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari persoalan yang sudah terjadi sejak lama. Sehingga kedua belah pihak harus memiliki sikap sportif untuk saling bertemu dan mencari jalan tengah penyelesaian masalah tersebut.
"Ini sebenarnya bukan persoalan politik, tapi akumulasi yang sudah begitu lama dan harus dibuka komunikasi agar semua mengerti persoalannya," ujar Mahfud di Komnas HAM, Jakpus, Kamis (12/8).
Mahfud mengaku tak mengerti banyak tentang organisasi dan kepengurusan dalan dunia sepakbola. Namun beberapa waktu lalu dirinya mengatakan sempat dihubungi Menpora Imam Nachrowi untuk berpartisipasi dalam penyelesaian masalah.
"Ketika ada kasus meledak saya dihubungi Menpora untuk masuk ke tim. Menpora minta saya masuk, saya katakan saya tidak mengerti, tapi kalau ingin selesaikan baik-baik, lebih baik bertemu. Saya sendiri tak paham mengenai statuta FIFA dan lainnya," kata Mahfud.
Dalam diskusi ini terbit kesepakatan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan membiarkan kepala pemerintahan mendengarkan serta memberi solusi.
"Saya hanya ingin pemerintah danĀ presiden mendengar seperti saya. Pertama dari sudut rasa kita terenyuh terhadap korban, tapi dari sudut rasional kita melihat bahwa memang ada miskomunikasi bahwa pemerintah belum memahami seutuhnya. Kalau ke presiden mungkin bisa saling menyampaikan apa keinginan kita tanpa harus melanggar statuta FIFA," kata dia.
Ketika memutuskan datang untuk menjadi penengah, Mahfud berharap dapat mendengar opini dari kedua kubu yang bertikai. Karena yang datang hanya dari pihak PSSI, dia tak tahu pendapat dari pihak pemerintah.
"Saya melihat kuncinya memang ada pada kesepakatan pemerintah dan PSSI yang harus mengakomodir sesuatu yang ada di FIFA. Sekarang persoalannya, kalau saling tarik menarik tidak akan selesai," jelasnya.
Sebelumnya PSSI dan Kemenpora telah membawa masalah ini ke tingkat hukum dan dimenangkan pihak PSSI. Namun keinginan Kemenpora yang menginginkan banding mengandung risiko, yakni waktu pembekuan yang semakin lama.
"Ini dilewati dengan naik banding dan ini resiko juga karena putusan PTUN itu tidak punya lembaga eksetorial. Kalo naik banding lagi, kalah lagi kalah lagi, mau sampai kapan? waktu juga terbuang," kata dia.
"Saya kira jadi saya tidak optimis kalau putusan PTUN ternyata tidak dijadikan pintu masuk untuk menghentikan kekisruhan itu. Saya setuju komnas HAM mengambil inisiatif bertemu dengan Presiden menyampaikan masalah itu. Kita tidak bisa seperti ini, kita harus targetkan kapan akan diselesaikan," tutupnya.
(detikcom/ r)