Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 20 Mei 2025

Kritik Putusan Bebas Mantan Kadis BMBK Sumut, Kejari Langkat Pastikan Kasasi

Redaksi - Senin, 21 Februari 2022 21:29 WIB
721 view
Kritik Putusan Bebas Mantan Kadis BMBK Sumut, Kejari Langkat Pastikan Kasasi
Foto: Dok/situs resmi Kejari Langkat
Kajari Langkat Muttaqin Harahap. 
Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Terkait vonis bebas terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan dapat kami sampaikan Kejari Langkat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, meskipun banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangakan majelis hakim," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap mengkritisi putusan hakim kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi, termasuk jurnalis Koran SIB Rido Sitompul, Senin (21/2/2022).

Menurut Muttaqin, terdakwa selaku pengguna anggaran tentunya memiliki tanggungjawab penuh dalam pengelolaan anggaran yang dipimpinnya. Di samping itu, kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa.

"Di fakta persidangan yang membuktikan terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan diabaikan majelis hakim," ujarnya.

Di samping itu, sambung Kajari, perbuatan terdakwa Pohan tidaklah berdiri sendiri karena kami ajukan bersama 3 terdakwa lainnya, di mana dengan majelis hakim yang sama dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana.

"Pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain yang kami nilai kurang tepat dalam penerapannya. Dan oleh karena itu, kami mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut," ujar Muttaqin.

Diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan (56) divonis bebas dari segala tuntutan pidana. Vonis tersebut diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik.

Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/02/2022), Ibnu Kholik menyatakan Effendy Pohan terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2,4 miliar lebih.

Sementara dua majelis hakim lainnya, Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang ditahan di rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, Kejari Langkat juga membebankan terdakwa Effendy Pohan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru