Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Mei 2025

Dugaan Korupsi di BPBD Deliserdang, Kejari Tahan Mantan Kalak dan Bendahara

Redaksi - Selasa, 23 April 2024 22:10 WIB
1.852 view
Dugaan Korupsi di BPBD Deliserdang, Kejari Tahan Mantan Kalak dan Bendahara
(Foto: Dok/Kejari Deliserdang)
DITAHAN: AFK dan ER dimasukkan ke mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan dari Kejari Deliserdang, Selasa (23/4/2024). 
Lubukpakam (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dan menahan Kepala Pelaksana (Kalak) dan Bendahara BPBP (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/4/2024).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam.
Kedua tersangka berinsial AFK (47) warga Kecamatan Medan Johor, selaku pengguna anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BPBD, serta ER (36) warga Kecamatan Galang, selaku Bendaraha BPBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, dalam siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, Selasa (23/4/2024), di Lubukpakam.
Perbuatan keduanya, kata Boy, mengakibatkan adanya kerugian negara yang diperkirakan Rp856.538.804.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, AFK ditahan di Rutan Kelas I Medan, dan ER di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru