
KPK Panggil Pejabat BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (22/5/2025) mengatakan tersangka DYD alias K diringkus tak jauh dari kediamannya.
Baca Juga:
"Kita mencurigai seorang pria berinisial DYD alias K karena memiliki dan hendak menjual sabu kepada seseorang yang disebut-sebut inisial J di Jalan Veteran/ Simpang KFC seharga Rp1 juta," ujarnya.
Lanjut Kasatres Narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung bergerak ke lokasi dan meringkus DYD alias K. Saat digeledah, dari tangan kanan tersangka disita 5,06 gram sabu.
Baca Juga:
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok untuk dijualkan kembali," ungkapnya.
AKBP Thommy menambahkan, dari catatan kepolisian, DYD alias K pernah menjalani hukuman pada 2022 lalu selama 3 tahun melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Tersangka merupakan residivis narkotika yang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Masih kata Thommy, dalam kasus yang berbeda, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus seorang residivis kasus judi berinisial ZR (56) warga Jalan Kemuning Gang Rambutan 2 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Tersangka ZR dibekuk dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli.
"Awalnya petugas yang menyamar sebagai pembeli menanyakan kepada ZR apakah ada barang. Saat itu tersangka mengaku jika barang lagi kosong. Petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi langsung meringkus ZR. Namun tersangka berusaha melawan dan sempat membuang ember bekas cat ke sawah," jelasnya.
Petugas sambungnya, berhasil mengamankan ZR. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu yang hendak dijualnya sudah habis. Petugas lalu mengambil ember cat dan menemukan 4 plastik klip kecil berisi 0,60 gram sabu, 1 plastik klip kecil berisi 0,70 gram sabu dan uang Rp 75 ribu hasil penjualan narkoba.
"ZR dibawa ke rumahnya, lalu petugas melakukan penggeledahan. Petugaspun menemukan 1 gram daun ganja kering dari kamar mandi. Diakui tersangka ganja itu bukan untuk dijual, melainkan dikomsumsinya sendiri. Tersangka yang merupakan residivis kasus perjudian berikut barang bukti diboyong ke Mako guna proses selanjutnya," pungkas Thommy.(**)
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto pernah mengungkap adanya ancaman terhadap aparat penegak hukum ketika membongkar kasuskasus
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri telah memeriksa 39 orang terkait penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik m
Medan(harianSIB.com)Polda Sumatera Utara menuntaskan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PEKAT TOBA2025, yang digelar