Rantauprapat (SIB)
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kabupaten Labuhanbatu bertemu membahas pelanggaran pidana dalam tahapan pemilihan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu. Gakkumdu terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merundingkan proses hukum pelanggaran Pilkada, Rabu (18/11), di Sentra Gakkumdu, Kantor Bawaslu Labuhanbatu, Jalan Aektapa Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Jaksa Daniel Tulus M Sihotang MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, disambut Ketua Bawaslu Makmur Munthe dan 4 komisioner.
“Bawaslu tidak bekerja sendiri, khususnya dalam tindak pidana Pilkada Labuhanbatu. Ada unsur kepolisian dan kejaksaan yang mempunyai peran penting dalam penindakan pidana Pilkada. Maka itulah Sentra Gakkumdu harus saling bersinergi,†kata Ketua Bawaslu Makmur Munthe.
Makmur berharap sinergitas di antara 3 institusi ini dapat terus ditingkatkan, sebab Gakkumdu tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.
“Pencegahan pelanggaran Pilkada sejauh mungkin kita lakukan agar menghasilkan Pilkada yang berkualitas, damai dan sejuk.
Karena Sentra Gakkumdu bagian yang tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus bersinergi. Misalnya, Bawaslu melakukan pencegahan sebelum mengarah ke penindakan yang ranahnya ditangani kepolisian dan kejaksaan,†ujar Makmur.
Dia menyebut unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam tim Sentra Gakkumdu harus sepaham menyatakan masalah pelanggaran memenuhi unsur pidana Pilkada, baru bisa ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.
“Jika dari ketiga unsur ini kemudian ada yang tidak sepakat, maka kasus tidak bisa ditindaklanjuti ke proses hukum pidana,†jelasnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, menambahkan, Sentra Gakkumdu dalam bekerja dilengkapi Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk menyeragamkan pemahaman penegak hukum dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran Pilkada.
“Kepolisian bekerja secara profesional sesuai Undang-undang. Namun demikian kita akan tekan pelanggaran yang mengarah pada pidana Pilkada,†tegas Kapolres.
Daniel Tulus Sihotang menyebut, jika pelanggaran sudah memenuhi unsur pidana, berkas yang telah lengkap dari kepolisian akan dilimpahkan ke pengadilan untuk penuntutan dan diadili hakim. (BR6/f)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak