Medan (SIB)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggelar Spectaxular 2023 di dua lokasi yakni berkolaborasi dengan Kadin Medan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo) Sumut, Selasa (14/3) dan Rabu (15/3).
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan, Spectaxcular merupakan kegiatan kampanye pajak yang rutin diselenggarkan DJP setiap tahunnya bertujuan untuk meningkatkan antusias masyarakat terhadap informasi perpajakan, khususnya di tahun 2023 ini
"DJP ingin menggaungkan informasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ujar Bismar dalam siaran tertulis, Rabu (15/3). Disebutnya, Kanwil DJP Sumut I melaksanakan Pekan Panutan bersama Ketua Kadin Medan Arman Chandra.
Di kesempatan itu Arman megajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dia sendiri telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan sebagai salah satu bentuk peran serta dalam upaya membangun dan menjaga NKRI menjadi lebih baik dan maju.
Kanwil DJP Sumut I juga menggelar sosialisasi pajak bersama Apindo Sumut dengan tema “Aspek Perubahan Perpajakan Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44,49,50, dan 55 Tahun 2022” yang dihadiri 50 peserta. Keempat Peraturan Pemerintah tersebut merupakan regulasi turunan terbaru Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).[br]
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan,kegiatan penyuluhan terbagi tiga tema utama, meliputi peningkatan kesadaran pajak melalui pengetahuan pajak, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, dan peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.
“DJP terus-menerus melakukan perbaikan dalam menjalankan tugasnya. Melalui reformasi perpajakan, DJP berfokus pada lima pilar utama, salah satunya regulasi perpajakan. Dengan adanya UU HPP dan empat PP turunan terbarunya ini, DJP menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Oleh karena itu, dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat lebih memahami dan beradaptasi dengan regulasi DJP yang terbaru”, ujar Bismar Fahlerie.
Penyuluhan tersebut Kanwil DJP Sumut I berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, KPP Madya Medan, dan KPP Pratama Medan Polonia. Materi sosialisasi dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak dari keempat kantor tersebut .
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 dijelaskan oleh Rudi Wijaya (KPP Pratama Medan Polonia). Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 dijelaskan oleh Monica Christina Panjaitan (KPP Madya Dua Medan).
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan Muan Ridhani Panjaitan (Kanwil DJP Sumatera Utara I) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dijelaskan Irfan Nuddin Syah (KPP Madya Medan). (A1/a)