Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan mantan sekretaris daerah (Sekda) dan mantan bendahara sekretariat daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu. Tersangka MYS (58) dan ER (43) ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat, Rabu (4/10/2023) sore.
"Kedua tersangka kita tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Rantauprapat, setelah tim dokter menyatakan keduanya sehat," sebut Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH di Kantor Kejari, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Kajari menyebutkan, penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus menerima pelimpahan berkas perkara, kedua tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana/uang persediaan (UP) Setdakab Labuhanbatu TA 2017.
Furkonsyah juga menjelaskan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Setdakab Labuhanbatu TA 2017. Tersangka MYS sebagai Sekda yang juga selaku pengguna anggaran (PA) pada sekretariat daerah tersebut dan ER selaku bendahara pengeluaran, diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan uang persediaan Setdakab Labuhanbatu.
"Uang persediaan tersebut telah dipergunakan, namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya, karena digunakan untuk pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu tahun anggaran 2017, dan sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.347.304.255," jelasnya.
"Perkara ini segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan. Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara ini di pengadilan, serta dengan mempertimbangkan unsur objektif dan unsur subjektif tentang penahanan, tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan sejak 4 Oktober 2023 sampai 23 Oktober 2023 di Lapas Kelas II-A Rantauprapat," ungkapnya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut terlaksana dengan baik, lancar dan kondusif.
Mantan Sekda MYS sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, setelah ditetapkan tersangka pada 2 Februari 2023 oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu, 20 Februari 2023. Namun dalih-dalih dalam permohonan tersebut ditolak hakim pada 28 Februari 2023. (E15)