Kamis, 01 Mei 2025

Bawaslu Telah Panggil 11 Orang Terkait Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Eduwart MT Sinaga - Kamis, 10 Oktober 2024 18:38 WIB
1.106 view
Bawaslu Telah Panggil 11 Orang Terkait Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: SNN/ dok
Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani
Toba (harianSIB.com)
Terkait dengan laporan yang disampaikan Tim Hukum dan Advokasi dari pasangan calon Bupati Toba, Effendy SP Napitupulu -Audi Murphy O Sitorus atas adanya dugaan pelanggaran Pilkada berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan bersampulkan foto Bupati Toba Poltak Sitorus yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Toba masih terus melakukan pemeriksaan. Sedikitnya 11 orang yang dianggap berhubungan dengan adanya dugaan pelanggaran itu sudah dipanggil.

"Dalam hal ini, kita sudah minta klarifikasi dari 11 orang. Untuk hasilnya, kita akan sampaikan esok hari," ujar Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 3 Effendy - Murphy, Sahala Arvan Saragih telah melaporkan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba dan Camat Siantar Narumonda ke Bawaslu Toba.

Baca Juga:

Pelaporan ini, dikarenakan adanya pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan bersampulkan warna merah foto Bupati Toba Poltak Sitorus dengan memegang Tungkok Panaluan dengan berisikan slogan "Pature Torus, Torus Pature" yang selama ini menjadi slogan yang selalu disampaikan Poltak Sitorus.

Pembagian ini dilakukan di Aula Kantor Camat Siantar Narumonda dan mengundang kepala desa serta perangkat desa disaat Bupati Toba telah cuti.

Baca Juga:

Sahala melaporkan keduanya atas dugaan melanggar Undang - undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terkhusus pasal 71 angka 1 yang berisi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru