Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Mei 2025

DPRD SU: Pemerintah Pusat Akhirnya "Restui" Pembagian Dana Bagi Hasil CPO ke Daerah

Redaksi - Selasa, 21 Juni 2022 18:47 WIB
629 view
DPRD SU: Pemerintah Pusat Akhirnya "Restui" Pembagian Dana Bagi Hasil CPO ke Daerah
Foto: Ist/harianSIB.com
Zeira Salim Ritonga 
Ketua Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang akhirnya "merestui" pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) CPO (Crude Palm Oil) dari sektor perkebunan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Daerah-daerah penghasil perkebunan patut berbangga atas keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) yang akhirnya mengabulkan tuntutan daerah terkait pembagian DBH hasil penerimaan CPO perkebunan," tandas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) di DPRD Sumut.

Pembagian DBH dari sektor perkebunan ini, tambah Bendahara DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumut ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang baru saja disahkan.

Dengan disahkannya UU HKPD tersebut, Zeira mendorong Pemprov Sumut yang termasuk sebagai daerah penghasil sawit, agar memanfaatkan kesempatan dimaksud dengan berkordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga anggarannya nantinya bisa dimanfaatkan secara maksimal.[br]

"Memang belum kita tahu berapa besaran DBH nantinya disalurkan ke daerah. Tapi berdasarkan tuntutan daerah, diperkirakan minimal 30 persen sesuai UU HKPD. Jika itu terealisasi, tentunya memenuhi rasa keadilan dan pemerataan, mengingat Sumut dan daerah lain penghasil perkebunan sudah bertahun-tahun menuntut pembagian DBH ini," tambahnya.

Zeira mengakui, Banggar (Badan Anggaran) DPRD Sumut sudah cukup lama memperjuangkan pembagian DBH ini, bahkan sudah puluhan kali menemui pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan, Kemendagri maupun DPR RI. Tapi baru kali ini terealisasi.

"Selama ini Sumut tidak memperoleh apa-apa dari sektor perkebunan sawit. Padahal CPO merupakan sumber devisa negara terbesar selain minyak dan gas (Migas), sehingga DPRD Sumut dan DPRD provinsi penghasil perkebunan, seperti Riau berkolaborasi menuntut pembagian DBH ini dan akhirnya dikabulkan pemerintah," tandas Zeira.

Pernyataan ini disampaikan Zeira Salim merespon penjelasanMenkeu Sri Mulyani yang akan membagikan hasil penerimaan dari kelapa sawit atau CPO kepada daerah melalui DBH dan pembagiannya sudah diatur dalam UU HKPD yang sudah disahkan.
"Untuk pengaturan detail atau besaran terkait DBH CPO ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dibahas. Akan kami formulasikan nanti detailnya dengan UU HKPD," jelas Sri Mulyani dalam Rakornas Kemendagri, Kamis (16/6/2022).(A4).




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru