Cegah Balap Liar Hingga Geng Motor, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light
Tanjungbalai(harianSIB.com)Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tanjungbalai menggelar Kegiatan Ru
Hari ini, genap 95 tahun HKBP memperoleh legitimasi hukum sejak era kolonial Belanda melalui SK No. 48 tanggal 11 Juni 1931 dan dimuat pada Staatsblad 1932 No. 360. Pengakuan itu diberikan karena HKBP telah memiliki kekuatan dan wibawa kelembagaan, bukan karena ia menjadi organisasi yang pasif, didikte, apalagi dijadikan alat politik sesaat bagi perorangan atau kelompok tertentu.
Tulisan ini mencoba menelaah makna pengakuan pemerintah terhadap HKBP sebagai organisasi keagamaan berbadan hukum di Indonesia. Pengakuan tersebut bukan sekadar cap administratif. Ia adalah bentuk hadirnya negara dalam menjamin kebebasan beragama warga negara. Pemerintah sebagai pemberi legitimasi dan HKBP sebagai gereja yang mendapat pengakuan, sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban (berjalan bersama).
Secara hukum, pengakuan itu menempatkan HKBP sebagai entitas keagamaan yang berwenang mengelola gereja, memiliki aset, yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, dan seluruh pelayanan tritugas gereja. Sebagai gereja Protestan terbesar di Asia Tenggara, HKBP mendapat legitimasi hukum jauh sebelum kemerdekaan dan terus berlaku karena tidak pernah dicabut secara eksplisit. Pada 2 April 1968, pengakuan itu ditegaskan kembali melalui Surat No. Dd/P/DAK/d/135/68. Terakhir, pada 14 Maret 2019, HKBP menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk merek dan logonya.
Di tengah Indonesia yang majemuk, pengakuan negara terhadap HKBP memperkuat identitas gereja sekaligus memastikan panggilan pelayanan dapat dijalankan secara terbuka, aman dan bermartabat dalam bingkai NKRI. Pengakuan ini membuka ruang lebih luas bagi HKBP untuk berperan dalam pembinaan umat - tema 2026 misalnya menekankan : Pengajaran Iman di Tengah Keluarga - serta dalam kontribusi sosial, pembangunan peradaban yang rukun dan menghargai perbedaan.
Baca Juga:Dengan demikian, pemahaman HKBP (Pelayan dan jemaat) terhadap arti penting pengakuan negara menjadi strategis. Ia adalah fondasi untuk mengawal kehidupan beragama sesuai Pasal 29 UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara. Menjaga kebebasan beragama yang dijamin undang-undang adalah tanggung jawab bersama. HKBP dan Negara tidak boleh diam ketika terjadi persekusi, penutupan rumah ibadah, atau pelarangan beribadah yang dialami rumah ibadah atau gereja mana pun.
Modal Oikumenis ,Toleransi Beragama Dan Keadilan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tanjungbalai menggelar Kegiatan Ru
Medan(harianSIB.com)Kepala Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) Muhibuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan PT Hutama Karya yang telah
Batubara(harianSIB.com)Truk Tronton Mitsubishi BK 8034 EA bertabrakan dengan Truk Tronton Mitsubishi BK 8040 ZE di Jalan Lintas Sumatera (Ja
Batubara(harianSIB.com)Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Batubara
(harianSIB.com)Hari ini, genap 95 tahun HKBP memperoleh legitimasi hukum sejak era kolonial Belanda melalui SK No. 48 tanggal 11 Juni 1931 d
Medan(harianSIB.com)Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga mengajak insan pers untuk bersamasama membangun k
Pematangsiantar(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Sandi Kamidianto, memimpin langsung prosesi Serah Terima
Medan(harianSIB.com)Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memastikan ketersediaan bahan pangan pokok di Sumatera Utara dalam kondisi ama
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menghadiri rapat persiapan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecam
Medan(harianSIB.com)Politisi Partai Perindo, Binsar Simarmata, mengapresiasi langkah cepat PT PLN (Persero) dalam melakukan pemulihan sistem
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kerja sama dengan United Nations Children&039s Fund (U
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr Oloan P Nababan, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI atas kebe