Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

HKBP dan Negara : 95 Tahun Berjalan Bersama

Oleh: Ronald Naibaho
Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 11:32 WIB
179 view
HKBP dan Negara : 95 Tahun Berjalan Bersama
(harianSIB.com/Dok)
Ronald Naibaho.

(harianSIB.com)

Hari ini, genap 95 tahun HKBP memperoleh legitimasi hukum sejak era kolonial Belanda melalui SK No. 48 tanggal 11 Juni 1931 dan dimuat pada Staatsblad 1932 No. 360. Pengakuan itu diberikan karena HKBP telah memiliki kekuatan dan wibawa kelembagaan, bukan karena ia menjadi organisasi yang pasif, didikte, apalagi dijadikan alat politik sesaat bagi perorangan atau kelompok tertentu.

Tulisan ini mencoba menelaah makna pengakuan pemerintah terhadap HKBP sebagai organisasi keagamaan berbadan hukum di Indonesia. Pengakuan tersebut bukan sekadar cap administratif. Ia adalah bentuk hadirnya negara dalam menjamin kebebasan beragama warga negara. Pemerintah sebagai pemberi legitimasi dan HKBP sebagai gereja yang mendapat pengakuan, sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban (berjalan bersama).

Secara hukum, pengakuan itu menempatkan HKBP sebagai entitas keagamaan yang berwenang mengelola gereja, memiliki aset, yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, dan seluruh pelayanan tritugas gereja. Sebagai gereja Protestan terbesar di Asia Tenggara, HKBP mendapat legitimasi hukum jauh sebelum kemerdekaan dan terus berlaku karena tidak pernah dicabut secara eksplisit. Pada 2 April 1968, pengakuan itu ditegaskan kembali melalui Surat No. Dd/P/DAK/d/135/68. Terakhir, pada 14 Maret 2019, HKBP menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk merek dan logonya.

Di tengah Indonesia yang majemuk, pengakuan negara terhadap HKBP memperkuat identitas gereja sekaligus memastikan panggilan pelayanan dapat dijalankan secara terbuka, aman dan bermartabat dalam bingkai NKRI. Pengakuan ini membuka ruang lebih luas bagi HKBP untuk berperan dalam pembinaan umat - tema 2026 misalnya menekankan : Pengajaran Iman di Tengah Keluarga - serta dalam kontribusi sosial, pembangunan peradaban yang rukun dan menghargai perbedaan.

Baca Juga:
Dengan demikian, pemahaman HKBP (Pelayan dan jemaat) terhadap arti penting pengakuan negara menjadi strategis. Ia adalah fondasi untuk mengawal kehidupan beragama sesuai Pasal 29 UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara. Menjaga kebebasan beragama yang dijamin undang-undang adalah tanggung jawab bersama. HKBP dan Negara tidak boleh diam ketika terjadi persekusi, penutupan rumah ibadah, atau pelarangan beribadah yang dialami rumah ibadah atau gereja mana pun.

Modal Oikumenis ,Toleransi Beragama Dan Keadilan

HKBP telah bertransformasi menjadi gereja yang terbuka dengan modal oikumenis yang kuat. Sebagai gereja kesukuan beraliran lutheran, HKBP menjadi pelaku sejarah berdirinya Dewan Gereja-Gereja di Indonesia, yang kini menjadi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). HKBP mendorong semangat kebersamaan lintas denominasi, suku, ras, tradisi, dan teologi. Perbedaan tidak lagi dipahami sebagai pemisah, melainkan sebagai kekayaan tubuh Kristus. Pengakuan pemerintah memperluas ruang gerak HKBP dalam membangun dialog lintas iman dan kerja sama antaragama.

Dalam masyarakat majemuk, keberadaan lembaga keagamaan yang diakui negara membantu menjaga stabilitas sosial. Ketika isu penistaan agama muncul akibat kepentingan politik, HKBP terpanggil hadir sebagai jembatan dialog, meredam konflik, dan penggerak harmoni. Kehadiran itu bisa diwujudkan di FKUB, forum pemuka agama, kotbah minggu hingga kegiatan kebangsaan yang memperkuat semangat Bhinneka Tunggal Ika, tanpa kehilangan jati diri HKBP.

Saat isu SARA mencuat, pernyataan publik yang menekankan kasih, hukum kasih, dan penghormatan antarsesama sering menjadi penyeimbang. Peran ini tampak ketika pimpinan gereja mengimbau jemaat untuk tidak terpancing provokasi dan menyerukan penghormatan terhadap tempat ibadah agama lain. Pemimpin agama perlu memiliki wawasan pluralisme yang sehat - bukan menyamakan semua agama, tetapi mengakui keberagaman sebagai realitas sosial. Gereja menjadi jembatan dialog melalui pendidikan toleransi, aksi sosial bersama, dan ruang diskusi yang terbuka (Oslan Gea dkk ., 2022).

Relasi gereja dan negara bukanlah subordinasi, melainkan koordinasi. Keduanya berbeda dan terpisah, namun memiliki panggilan yang sama untuk melayani umat dan masyarakat (Eka Darmaputera, 2005). Negera harus bersifat adil dan sama kepada pemeluk agama yang ada di Indonesia. Tidak saatnya lagi memelihara adanya jargon mayoritas dan minoritas.

Pengakuan negara juga memperkuat solidaritas kemanusiaan. Dalam dimensi manusia, ketika dunia mengalami guncangan dan konflik yang mengerikan, dunia menjejerit dari lubuk hati yang dalam dan memohon perdamaian, memohon pemahaman baru tentang pribadi manusia, dan matrabat yang tidak boleh dilanggar serta memohon peradaban kasih, pimpinan gereja memiliki pengaruh moral yang besar untuk menyuarakan agar kebebasan beragama dan kebebasan hati nurani wajib dilindungi ( Pidato Paus Leo XIV dihadapan jajaran otoritas dan korps diplomatik di Madrid - Spanyol, 6 Juni 2026)

Setiap hukum yang dibuat ujung-ujungnya harus menjawab: "Manusia itu dipahami seperti apa?" Kalau hukum tidak punya pandangan jelas tentang manusia, hukum jadi kosong dan teknis saja. Martabat sama dengan fondasi, bukan tambahan. Masyarakat yang benar-benar adil hanya bisa berdiri kalau mengakui martabat manusia itu sendiri (tidak dapat dilanggar). Artinya: nilai manusia bukan diberi oleh negara, mayoritas, atau pasar. Dia melekat sejak lahir sampai wafat. Kriteria keagungan hukum: Hukum tidak menjadi "agung" hanya karena sudah disahkan DPR. Hukum baru agung kalau berani "menghadap" martabat manusia dan tidak mempermalukannya. Kalau hukum mengorbankan manusia demi efisiensi, mayoritas, atau kepentingan ekonomi, hukum itu gagal secara moral, meski sah secara prosedural. Intinya, jangan ukur hukum dari jumlah suara, tapi ukur dari dampaknya ke manusia yang paling rapuh ( Pidato Paus Leo XIV dihadapan Parlemen Spanyol yang mendapat standing ovation 7 menit , 8 Juni 2026).

Pemerintah dan gereja sama-sama memiliki mandat untuk berkuasa. Pemerintah diberikan kuasa pedang untuk melindungi rakyat dan gereja diberikan kuasa kunci kerajaan Allah untuk bersaksi tentang zaman yang akan datang. Pimpinan gereja hadir bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menyuarakan kebenaran dan menegakkan keadilan. Ketika pemerintah berjalan tidak adil, suara netizen tidak didengar maka suara kenabian bangkit untuk mengingatkan bahwa pemerintahan sejatinya adalah pelayan masyarakat yang harus adil. HKBP harus berani mengatakan bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Memperkuat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Jemaat

Sebagai organisasi keagamaan berbadan hukum, HKBP memiliki organ yang lincah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga negara. Berada langsung di tengah jemaat, HKBP perlu merancang kerja sama jangka panjang sesuai bidang yang menjadi kekuatan utamanya seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, ekonomi rakyat, dan pelayanan sosial.

Sekolah, rumah sakit, pusat pelatihan, dan unit sosial HKBP dapat ditata lebih profesional dengan dukungan regulasi pemerintah. Pada saat yang sama, HKBP juga dapat mengakses program pemberdayaan masyarakat - mulai dari pelatihan UMKM, beasiswa pendidikan, peningkatan kapasitas anak muda, hingga kolaborasi di bidang lingkungan dan pengelolaan sampah.

Program yang menyentuh kehidupan rakyat kecil akan sangat tepat jika HKBP menjadi penggerak sekaligus jembatan solusi. Misalnya, pantai pasir putih Parparean di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Jika HKBP hadir mengedukasi para pelaku usaha di sekitarnya, wisatawan akan semakin nyaman datang. Kesadaran wisata - soal kebersihan, parkir, keamanan, hingga keseragaman harga dan kualitas makanan - bisa dibangun dari HKBP. Hal serupa berlaku untuk masalah sedimen dan tumpukan sampah akibat pendangkalan Sungai Toba - Asahan di Porsea yang kita lewati setiap hari. Persoalan konkret seperti inilah ladang pelayanan.

Dari sini terlihat jelas betapa pentingnya mengembangkan pelayanan pastoral yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Di sinilah HKBP dituntut mewujudkan kasih kepada sesama secara nyata. HKBP perlu mencari bentuk-bentuk pelayanan pastoral yang menjawab persoalan kekinian, sesuai konteks tempat dimana HKBP ada, agar kehidupan jemaat bertransformasi menjadi lebih baik sesuai tuntutan Injil. Tidak ada salahnya Diakonia HKBP belajar dari pengalaman Buddha Tzu Chi yang telah mendunia dalam pelayanan kemanusiaan. Kelembagaan diakonia yang profesional setiap distrik menjadi sebuah kerinduan, dengan demikian setiap jemaat yang membutuhan, HKBP telah siap melayani.

Di era modern, gereja dipanggil bukan hanya menjaga spiritualitas, tetapi juga kesejahteraan jemaat sebagai bagian tak terpisahkan dari pelayanan. Legalitas negara memberi dasar kuat untuk membangun kemandirian jemaat. Dengan kepemimpinan kolektif kolegial pimpinan HKBP, tolok ukur utama hendaknya dampak nyata kepada jemaat. Saat ini waktunya bekerja dan mengeksekusi program, jangan dulu sibuk konsolidasi kontestasi yang masih tersisa 2,5 tahun menuju Sinode Godang. Jika kepemimpinan tidak melahirkan perubahan, maka ia patut disebut tidak berhasil.

Penutup

Pengakuan negara adalah anugerah sekaligus amanah. Tugas Pelayan HKBP adalah menjaga dan mengelola amanah itu untuk terus setia kepada Aturan dasar HKBP, Konfesi HKBP, Ruhut Parmahanion Paminsangon (RPP) HKBP, Agenda HKBP, Keputusan Sinode Godang dan keputusan Pimpinan/Majelis Pekerja Sinode (MPS) HKBP. Legitimasi yuridis, penguatan posisi dan akses terhadap kebijakan publik harus dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga dan membuat HKBP respek mendengar suara orang kecil. Kepentingan pribadi dan kelompok sudah harus selesai agar fokus dengan strategi yang terarah dan kerja yang sungguh-sungguh demi kemajuan jemaat.

Legalitas kiranya diimbangi tata kelola gereja yang transparan, akuntabel, dan profesional. Administrasi keuangan, manajemen aset, dan penataan struktur pelayanan perlu mengacu pada standar manajemen dan prinsip-prinsip ISO. Kepercayaan jemaat hanya akan tumbuh jika pengelolaan dilakukan dengan benar. Hari ini, kepercayaan itu sangat penting - karena dari kepercayaan lahir partisipasi, dan dari partisipasi lahir sumber daya/dana yang menopang pelayanan. Pelayan yang dipercaya akan mendapat tempat di hati jemaat. Ketika hati jemaat telah terpaut, urusan rezeki dan urusan sentralisasi keuangan tidak perlu diragukan. Fokus utama kemudian kembali kepada arah dan strategi: mau dibawa kemana jemaat ? Sejalankah dengan tema pelayanan HKBP ?

Akhirnya, pengakuan negara meneguhkan iman dan identitas HKBP sebagai gereja yang misioner dan transformatif - gereja yang hadir, relevan, dan berdampak bagi bangsa. Alangkah indahnya jika kidung pujian dari 5 juta suara warga HKBP berkumandang dan berseru : Aku Cinta HKBP. (Ronald Naibaho, Jemaat HKBP Resort Simpang Marindal Medan dan Peserta Sinode Godang HKBP ke-67 Tahun 2024.)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panitia HUT HKBP Matangkan Persiapan Ibadah di GBK
Janpatar Simamora Kembali Pimpin Fakultas Hukum UHN
Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Danau Toba
HKBP Tanjung Sari Medan Gelar Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Penuh Sukacita
Jemaat HKBP Padangpasir Peringati Kenaikan Yesus Kristus
Merespons Tema Pengajaran Iman di Tengah Keluarga (Sebuah Refleksi Atas Perjalanan Tema Pelayanan HKBP 2026)
komentar
beritaTerbaru