Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M

Redaksi - Kamis, 10 September 2026 12:42 WIB
118 view
Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M
FOTO/Baihaqi Annizar
Terdakwa Gus Yazid bersama tim penasihat hukum dan santrinya memberi keterangan pers usia sidang vonis perkara TPPU hasil korupsi jual beli lahan Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026).

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tokoh agama," urai hakim.

Hakim menyatakan Gus Yazid terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas putusan majelis hakim yang telah dibacakan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Gus Yazid sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir, majelis," jawab JPU.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim cukup profesional. Dia menyoroti perbedaan antara vonis 1 tahun penjara dengan tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp 1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya," ujar Zainal.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru