Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M

Redaksi - Kamis, 10 September 2026 12:42 WIB
119 view
Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M
FOTO/Baihaqi Annizar
Terdakwa Gus Yazid bersama tim penasihat hukum dan santrinya memberi keterangan pers usia sidang vonis perkara TPPU hasil korupsi jual beli lahan Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026).

Ia menilai, majelis hakim selama persidangan dinilai aktif mengamati serta mengonfirmasi berbagai hal kepada terdakwa maupun pihak-pihak yang diperiksa.

"Tapi sebetulnya keyakinan saya bebas murni, ternyata tidak bebas murni. Nyantol 1 tahun dan dendanya Rp 50 juta. Nggak apa-apa. Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir. Kita terima, pikir-pikir," ujarnya.

Zainal juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pasalnya, lokasi itu dinilai lebih memungkinkan bagi keluarganya untuk menjenguk dibandingkan lokasi penahanan saat ini.

Didakwa Cuci Uang Rp 20 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.

"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).

Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru