Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M

Redaksi - Kamis, 10 September 2026 12:42 WIB
121 view
Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M
FOTO/Baihaqi Annizar
Terdakwa Gus Yazid bersama tim penasihat hukum dan santrinya memberi keterangan pers usia sidang vonis perkara TPPU hasil korupsi jual beli lahan Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026).

Ia juga menuntut Gus Yazid dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, harta bendanya akan dilelang, dan jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 110 hari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yazid berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ahmad Yazid sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru