Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M

Redaksi - Kamis, 10 September 2026 12:42 WIB
123 view
Dituntut 6 Tahun, Gus Yazid Divonis Setahun Bui Kasus Cuci Uang Korupsi Rp 20 M
FOTO/Baihaqi Annizar
Terdakwa Gus Yazid bersama tim penasihat hukum dan santrinya memberi keterangan pers usia sidang vonis perkara TPPU hasil korupsi jual beli lahan Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026).

Semarang(harianSIB.com)

Ahmad Yazid alias Gus Yazid, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Rightmen M S Situmorang dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat., Rabu (9/9/2026) yang dilansir Detik.com.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta," lanjut Rightmen.

Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, harta benda Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu akan dilelang jaksa untuk menutupi pembayaran denda.

Baca Juga:
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Gus Yazid bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tokoh agama," urai hakim.

Hakim menyatakan Gus Yazid terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas putusan majelis hakim yang telah dibacakan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Gus Yazid sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir, majelis," jawab JPU.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim cukup profesional. Dia menyoroti perbedaan antara vonis 1 tahun penjara dengan tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp 1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya," ujar Zainal.

Ia menilai, majelis hakim selama persidangan dinilai aktif mengamati serta mengonfirmasi berbagai hal kepada terdakwa maupun pihak-pihak yang diperiksa.

"Tapi sebetulnya keyakinan saya bebas murni, ternyata tidak bebas murni. Nyantol 1 tahun dan dendanya Rp 50 juta. Nggak apa-apa. Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir. Kita terima, pikir-pikir," ujarnya.

Zainal juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pasalnya, lokasi itu dinilai lebih memungkinkan bagi keluarganya untuk menjenguk dibandingkan lokasi penahanan saat ini.

Didakwa Cuci Uang Rp 20 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.

"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).

Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.

"Uang hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektar di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," jelasnya.

Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban.

"Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap sebesar Rp 20 miliar," ungkap jaksa.

Dituntut 6 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Lalu pada sidang tanggal 23 Juli 2026, Gus Yazid, dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menambah hukuman dengan denda Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwono meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/7/2026).

Ia juga menuntut Gus Yazid dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, harta bendanya akan dilelang, dan jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 110 hari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yazid berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ahmad Yazid sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru