Jakarta (SIB)- Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas masih maraknya penutupan rumah ibadah di Indonesia, termasuk kasus terbakarnya rumah ibadah aliran kepercayaan Sapta Darma di Dukuh Blandok, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
"Atas nama PGI, saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas masih maraknya penutupan rumah ibadah di negeri ini," kata Pdt. Gomar Gultom kepada SIB di Jakarta.
Menurutnya, ada beberapa hal penyebab, mengapa peristiwa penutupan rumah ibadah ini masih terjadi.
Pertama, masih belum berfungsinya negara untuk menjamin hak-hak konstitusional warganya untuk menjalankan kebebasan beribadah. Sebab, ketersediaan rumah ibadah adalah salah satu esensi kebebasan beragama.
Kedua, suatu gejala yang menunjukkan sakitnya masyarakat kita karena ketidaksediaan dan ketidakmampuan untuk hidup berdampingan di tengah perbedaan sebagai masyarakat majemuk. Padahal, kesediaan dan kemampuan hidup bersama di tengah perbedaan mestinya juga kesediaan menerima kenyataan bahwa rumah ibadah adalah sebuah kebutuhan nyata.
Ketiga, terkesan bahkan terlihat negara masih tunduk terhadap masyarakat yang intoleran.
Keempat, masih banyaknya rumah ibadah yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan karena umatnya tidak mau mengurus izin, melainkan karena dipersulit bahkan ada yang ditutup kemungkinannya.
Bahkan di sisi lain, ada yang sudah memperoleh izin, tetapi diminta dibongkar dan direlokasi. Ini berarti, bukan sekedar ketiadaan izin, tetapi ada hal mendasar lainnya yang harus dicarikan apa dan bagaimana menyelesaikannya.
Menurut Gomar Gultom, jika hal seperti ini tidak segera diselesaikan, maka bangsa sedang diancam oleh kemungkinan segregasi masyarakat berdasarkan agama dan tidak tertutup kemungkinan balas membalas dari wilayah yang satu ke wilayah yang lain.
"Tentunya hal ini tidak kita inginkan karena akan memecahbelah kita sebagai bangsa," kata Gomar Gultom.
Terkait ide relokasi GKI Yasmin, oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekum PGI Gomar Gultom berpendapat bahwa hal ini menunjukkan arogan si penyelenggara negara, yang tidak mau taat kepada keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini, sekaligus contoh yang sangat buruk bagi masyarakat yang sedang belajar untuk mentaati hukum.
Padahal, kata Gomar, relokasi bukan jalan keluar, karena bisa menjadi jurispuridensi bagi masalah yang sama atau sejenis di tempat lain. Hal ini, pada gilirannya akan melahirkan segregasi masyarakat berdasarkan agama.
"Relokasi tidak akan menyelesaikan masalah, karena akar masalahnya tidak dituntaskan. Hanya memindahkan masalah ke tempat lain," ujar Gomar Gultom sembari menyebutkan, sebaiknya negara, dalam hal ini Wali Kota Bogor mendidik warganya supaya mampu hidup berdampingan di tengah kepelbagaian dan keanegaraman yang ada.
Gomar Gultom menegaskan, terkait dengan hal ini, PGI akan tetap dan terus mengadvokasi kasus-kasus penutupan rumah ibadah kepada pihak terkait, dan memohon kepada Presiden Joko Widodo supaya lebih memberi perhatian akan penegakan HAM, khususnya kebebasan beragama, sebagaimana pernah dijanjikan pada masa kampanye.
"Nawacita juga menegaskan akan pentingnya penegakan kebebasan beragama," tukasnya. (G01/d)