Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

OJK Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Bunga Tinggi Ditawarkan Bank dan Lembaga Keuangan

- Jumat, 31 Oktober 2014 20:18 WIB
360 view
Medan (SIB)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat jangan terlalu percaya dengan penawaran bunga tinggi dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun bank yang ada di Indonesia terutama di wilayah Sumatera.

Penawaran bunga tinggi itu biasanya  mengarah pada praktek bisnis ilegal yang merugikan masyarakat  sehingga  justru perlu dicurigai," kata Akmal Sukrizal, Kabag Pemeriksaan Pengelolaan Investasi Pasar Modal OJK kepada wartawan pada acara "Edukasi Wartawan Medan" digelar OJK Pusat  di Hotel Santika Medan, Kamis (30/10).

Ia mengatakan,bisnis yang menawarkan bunga tinggi misalnya dalam sebulan bisa menjadi meraih keuntungan sebaiknya perlu hati-hati bergabung di dalamnya.

Menurutnya banyak modus operandi penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal seperti kegiatan operasional tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari instansi atau lembaga berwenang.

Karakteristik lain produk ilegal seperti imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi, bahkan tidak masuk akal sama sekali, menjanjikan hasil pasti, produk investasi yang ditawarkan juga dijanjikan akan dijamin penerintah dan lain-lain.

Mencatut nama perusahaan, dana masyarakat tidak dicatat, bersifat rahasia dan skemanya rumit, dokumen keuangan perusahaan secara lengkap susah atau tidak bisa diperoleh, dana masyarakat tidak dicatat dalam rekening, selalu mendorong investor untuk melakukan "roll over" dan menjanjikan keuntungan investasi lebih tinggi apabila investasinya di "roll over".

Bisnis ilegal ini, katanya, terjadi hampir di semua belahan bumi ini. Ia mencontohkan seperti di Amerika, punya penipu ulung bernama Charles Ponzi (tahun 1882-1949)

Charles pria kelahiran Italia ini bermigrasi ke AS tahun 1903 dengan modal kala itu hanya 2,50 dolar AS. Idiot finansial yang bahkan tidak bisa berhitung meninggal di Rio de Janeiro, Brazil tahun 1949.

Teknis tipuan Charles  yakni dengan  mendirikan "Securities and Exchange Company" menjanjikan keuntungan 50 % setiap hari 45 hari.

Charles mengklaim mendapat keuntungan dengan cara membeli "reply postal coupons" di Spanyol dengan harga murah dan menjual kembali di Amerika dengan harga tinggi.

Pada 24 Juli 1920, Boston Post memberitakan berita positif tentang keberhasilan Ponzi. Akhirnya 17.000 investor menginvetasikan jutaan dolar, rumah dan tabungannya. Ponzi menjadi multi millionaire, membeli rumah mewah ber AC dan kolam renang berpenghangat.

Pada 26 Juli 1920, beberapa artikel memberitakan bahwa Ponzi tidak pernah menginventasikan dana masyarakat seperti yang dijanjikan. Pada 10 Agustus 1920, perusahaan Ponzi ditutup. Pada 13 Agustus 1920, Ponzi ditahan atas 86 tuduhan penipuan dan dipenjara selama 5 tahun di penjara  negara bagian dan 9 tahun di penjara pemerintah.

Teknis Ponzi yakni investor lama disyaratkan untuk merekrut investor baru dalam rangka membuat skema investasi bekerja secara ekonomis. "Skema yang mempersyaratkan adanya investor  yang sudah ada adalah penipuan," jelasnya.

Bisnis invetasi dengan skema runtuh biasanya ketika pokok investasi dan bunga yang seharusnya dibayarkan kepada investor lama tidak sebanding dengan jumlah investor baru yang masuk.

Akmal menyebut tak mempunyai data tentang investasi bodong ilegal di Indonesia. Namun dia menyebut ada beberapa investasi ilegal seperti Gamasmart Karya Utama yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan, investasi forex yang digabung dalam produk kesehatan. Bisnisnya juga menggunakan pendekatan agama-pelaku penginjil, total nasabah mencapai 38.242 orang.

Koperasi Langit Biru dengan bisnis investasi daging sapi  dengan total nasabah sekira 127.718 orang dengan total investasi mencapai Rp864 miliar. Cahaya Forex Yogyakarta merekrut dana 19.460 nasabah dengan total investasi Rp211,2 miliar.

Akmal menyebut untuk menangani bisnis ilegal ini dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan dugaan tindakan melawan  hukum merupakan forum koordinasi beberapa instansi terkait; OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Koordinasi Pasar Modal.

Satgas ini mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum antara lain bank tanpa izin, perusahaan asuransi tanpa izin, koperasi tanpa izin dan perusahaan berjangka tanpa izin.

Edukasi wartawan membahas soal OJK, Kamis sore (30/10) ditutup  Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumatera diwakili Indra Yuheri.(A3/c)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru