Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

Ditjen Kemendagri: DPRD Bukan Subordinat Kepala Daerah, Tapi Mitra Sejajar

Firdaus Peranginangin - Senin, 31 Agustus 2026 12:13 WIB
130 view
Ditjen Kemendagri: DPRD Bukan Subordinat Kepala Daerah, Tapi Mitra Sejajar
Foto harianSIB.com/Firdaus
Beri Materi: Rikie SSTP MSi saat memberikan materi pada Rapat Raker DPRD Sumut di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026).

Parapat(harianSIB.com)

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rikie SSTP MSi menegaskan, DPRD bukan subordinat kepala daerah, melainkan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Penegasan itu disampaikannya saat memberikan materi pada Rapat Kerja (Raker) DPRD Sumut di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026).

Menurut Rikie, kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan pemerintahan yang efektif dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, sementara DPRD menjalankan mandat rakyat melalui fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan.

Baca Juga:
Karena itu, katanya, hubungan eksekutif dan legislatif harus dibangun dalam semangat saling menghormati kewenangan, terbuka terhadap kritik dan tetap berorientasi pada kepentingan publik. Kemitraan sejajar bukan berarti DPRD harus selalu sepakat dengan pemerintah daerah, tetapi memiliki keberanian memberikan kritik, masukan dan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.

Rikie juga menekankan pentingnya fungsi anggaran DPRD. APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja, tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan yang menentukan arah penggunaan sumber daya daerah serta manfaat yang diterima masyarakat. Karena APBD berkedudukan sebagai Peraturan Daerah, penetapannya membutuhkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fungsi Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Dalam Menciptakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih
Kendala Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pengawasan Inspektorat Daerah Perlu Diperkuat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pemerintah Turunkan Tim Pemantau Pilkada ke 306 Kabupaten/kota dan 32 Provinsi
Masih Banyak Penyerapan Anggaran Daerah di Bawah 50%
 Krisis Ekonomi dan Serapan Anggaran Daerah
komentar
beritaTerbaru