Parapat(harianSIB.com)
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rikie SSTP MSi menegaskan, DPRD bukan subordinat kepala daerah, melainkan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikannya saat memberikan materi pada Rapat Kerja (Raker) DPRD Sumut di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026).
Menurut Rikie, kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan pemerintahan yang efektif dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, sementara DPRD menjalankan mandat rakyat melalui fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan.
Baca Juga:
Karena itu, katanya, hubungan eksekutif dan legislatif harus dibangun dalam semangat saling menghormati kewenangan, terbuka terhadap kritik dan tetap berorientasi pada kepentingan publik. Kemitraan sejajar bukan berarti DPRD harus selalu sepakat dengan pemerintah daerah, tetapi memiliki keberanian memberikan kritik, masukan dan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.
Rikie juga menekankan pentingnya fungsi anggaran DPRD. APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja, tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan yang menentukan arah penggunaan sumber daya daerah serta manfaat yang diterima masyarakat. Karena APBD berkedudukan sebagai Peraturan Daerah, penetapannya membutuhkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD.
Editor
: Robert Banjarnahor