Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

OJK Beri Keringanan Kredit bagi Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh

Nelly Hutabarat - Kamis, 11 Desember 2025 20:13 WIB
1.146 view
OJK Beri Keringanan Kredit bagi Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Foto harianSIB.com/Dok
Gedung OJK

Jakarta(harianSIB.com)

Kabar baik datang bagi warga Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang terdampak banjir dan longsor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan keringanan kredit bagi debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban akibat terganggunya aktivitas ekonomi pascabencana.

Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), dan disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui siaran pers yang diterima Kantor OJK Provinsi Sumut, Kamis (11/12/2025).

OJK menjelaskan bahwa perlakuan khusus diberikan setelah asesmen menunjukkan dampak signifikan bencana terhadap perekonomian lokal dan kemampuan bayar debitur di tiga provinsi tersebut. Kebijakan merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 dan mencakup:

Baca Juga:
Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Perkuat Akses Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas pada Peringatan HDI 2025
OJK Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keuangan dan Perkuat Perlindungan Konsumen
Bank Sumut Rayakan Natal, Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja dan Persaudaraan
Pemerintah Siapkan Skema Pemulihan UMKM Terdampak Bencana, Diputuskan Senin
OJK Komit Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Keuangan Digital
DPRD Sumut Minta OJK Selektif Jaring Calon Direksi Bank Sumut
komentar
beritaTerbaru