Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp327,05 Miliar

Nelly Hutabarat - Senin, 31 Agustus 2026 18:47 WIB
256 view
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp327,05 Miliar
Ilustrasi OJK

Dengan demikian, total denda administratif yang ditetapkan OJK dari penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan mencapai sekitar Rp327,05 miliar. OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran, sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien dan berintegritas.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Data dari Satu Instansi Seringkali Tidak Sinkron Disajikan ke Publik
Hendrik H Sitompul: Kadin Dorong Industri Kreatif Sebagai Komoditas Ekspor
Selamatkan Industri Pers dan Perbukuan Nasional
Kemendikbud Sebut 13,7 Juta Alumni SMK Terserap Industri
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
komentar
beritaTerbaru