Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

15 Kabupaten/Kota Belum Urus Pergub Penyaluran Pupuk Subsidi

- Senin, 24 Februari 2014 19:09 WIB
627 view
15 Kabupaten/Kota Belum Urus Pergub Penyaluran Pupuk Subsidi
Medan (SIB)- Dinas Pertanian Sumatera Utara (Distan Sumut) mencatat hingga kini masih ada 15 kabupaten/kota lagi yang belum memiliki peraturan gubernur (Pergub) tentang penyaluran pupuk subsidi.

Hal itu dikatakan Kepala Distan Sumut, M Roem di sela-sela eksibisi pertandingan bola antara Pemrovsu vs BMPD di Stadion Teladan Medan, Kamis (20/2/2014).

Roem mengatakan ke-15 kabupaten/kota itu harusnya wajib mengurus Pergub agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, meskipun selama ini bisa juga memakai aturan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota 2013.

"Pengawasan adminsitrasi namanya dan itu harga mati. Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi diawali dengan perencanaan awal, yakni penyusunan Rencana Detail Kebutuhan Kelompok atau RDKK yang didampingi oleh penyuluh," ujarnya.

Nah, katanya, itulah perencanaan awal sebagai kontrol pengawasan sehingga diketahui berapa banyak pupuk yang dibutuhkan oleh petani.

Pupuk bersubsidi, ujarnya, memang tidak langsung disalurkan dari distributor ke petani. "Kan tidak langsung, dari kios, kemudian distributor, kemudian ke kelompok tani. Jadi kontrolnya RDKK kalau tidak, ya ilegal. Ada juga KP3 atau Komisi Pengawasan Piupuk dan Pestisida," jelasnya.

Dia menegaskan agar kabupaten/kota yang belum memiliki Pergub segera mempercepat mengingat harus tertib administrasi. "Saya kurang ingat daerah mana saja yang belum dan yang sudah punya Pergub. Yang belum sudah saya surati dan sudah diketahui  Gubsu”,  tegasnya.

Roem berharap dengan percepatan adanya Pergub maka penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih cepat dan tepat sasaran. "Alhamdulillah berdasarkan catatan 2013, penyaluran pupuk di Sumut relatif baik. Hampir rata-rata tercapai, diatas 100 persen," ujarnya.

(A16/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru