Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Mantan Plt Kadis PKAD Sibolga Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan

- Rabu, 28 September 2016 10:30 WIB
428 view
Mantan Plt Kadis PKAD Sibolga Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan
Medan (SIB)- Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, JES didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan seluas 7.171 meter persegi yang diperuntukkan dalam pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di kota itu. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Zulfahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Robert Posumah di ruang Cakra III Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9).

Dalam dakwaannya, Fitri didampingi rekannya Netty Silaen mengatakan, terdakwa bersalah melakukan penggelembungan harga tanah bersama pemilik tanah, Adely Lis. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara sah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara," ucap Jaksa di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Lanjut Netty, mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 meter persegi di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar. Adanya dugaan mark-up harga pembelian lahan, sehingga menimbulkan kerugian uang negara.

Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012. Bukti jual beli tanah tertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor : 98/L/SGM/2012 tanggal 28 Juni 2012.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim diketuai Robert Posumah meminta tanggapan terdakwa. "Silahkan anda berkonsultasi dengan penasihat hukum," kata majelis hakim Robert.

Setelah berunding sebentar, terdakwa akhirnya memutuskan mengajukan eksepsi. "Saya akan ajukan eksepsi majelis hakim," ucap terdakwa.

Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga, Kamis (29/9) dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan sidang perdana Adely Lis, pemilik lahan tersebut.

Usai sidang JPU Netty Silaen menjelaskan, terdakwa dijerat pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Untuk Adely Lis, sidang dakwaannya akan digelar, Kamis (29/9) setelah eksepsi terdakwa," ucap Netty. Untuk diketahui, Adely Lis hadir bersama Januar pada pembacaan dakwaan tersebut. (A15/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru