Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Purnawirawan Jenderal Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

*Jaksa Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bahrun Walidin
Rido Sitompul - Jumat, 21 Agustus 2026 10:32 WIB
105 view
Purnawirawan Jenderal Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Ist/SNN
Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, PN Medan, divonis bebas, kasus korupsi, smartboard, SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi

Medan(harianSIB.com)

Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, seorang purnawirawan jenderal Polri divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus korupsi papan tulis interaktif atau smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Vonis bebas ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang putusan, Kamis (20/8/2026), sejak sekitar pukul 21.45 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

Hakim menyatakan perbuatan Bambang tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer dan subsider.

Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:

Sementara dakwaan subsider, yakni Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak cukup bukti keterlibatan pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Dituntut Berat, Ada Mantan Kadis dan Purnawirawan Jenderal Polri
PH Enda Ketaren Apresiasi Ketegasan Hakim Ungkap Fakta di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Saksi Saling Bantah di Sidang Korupsi Bansos Samosir, Hakim: Siapa yang Benar?
HUT ke-23 PPAD, Purnawirawan TNI AD Ziarah Serentak ke TMP
Hadir Sebagai Saksi Perkara Tipikor Dugaan Suap, Wali Kota Tebing Tinggi Akui Angkat Terdakwa Sebagai Plt Kabid Kominfo
komentar
beritaTerbaru