Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026
Terkait Proyek Pengadaan Pakaian Seragam SD TA 2016

Kejari Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Labusel ke Penyidikan, 2 Tersangka Ditetapkan

- Rabu, 22 November 2017 10:56 WIB
2.398 view
Kejari Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Labusel ke Penyidikan, 2 Tersangka Ditetapkan
SIB/Arifin M
KONFIRMASI: Kasi Pidsus Kejari Labusel Dedy Saragih SH didampingi Kasi Intel Irvino Rangkuti SH di ruang kerjanya saat dikonfirmasi wartawan SIB, Selasa (21/11), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pakaian seragam sekolah di Disdik Labusel.
Kotapinang (SIB) -Proses hukum kasus dugaan korupsi di Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terkait penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari APBD Labusel Rp 2,7 miliar TA 2016, telah ditingkatkan tim penyidik Pidsus Kejari Labusel dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik). Bahkan penyidik sudah menetapkan 2 tersangka dalam pelaksanaan proyek pengadaan pakaian seragam anak didik Sekolah Dasar (SD).

Kasis Pidsus Kejari Labusel Dedy Saragih SH didampingi Kasi Intel Irvino Rangkuti SH yang dikonfirmasi SIB, Selasa (21/11), membenarkan adanya peningkatan proses penanganan kasus di Dinas Pendidikan Labusel dan penetapan  tersangka Juli Syahbana Siregar alias Budi selaku Wakil Direktur CV Kebersamaan dan oknum WL selaku PPK.

Namun menyangkut identitas beberapa orang lain yang diduga terlibat dan berpotensi tersangka, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Labusel ini belum bersedia menginformasikan secara rinci dengan pertimbangan dan alasan kepentingan pemeriksaan.

"Benar, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran APBD untuk kegiatan pengadaan pakaian seragam anak sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu sudah ditingkatkan penanganannya dari Lid ke Dik. Tim penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka. Tapi untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka lain nanti dilihat dari fakta persidangan. Penyidik tidak mempublikasikan," kata Kasi Intel Irvino Rangkuti.

Diinformasikan juga, sampai akhir pekan ini, tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan beberapa orang yang diduga mengetahui dari panitia anggaran maupun dari pihak perusahaan CV Kebersamaan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Labusel menyebutkan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam anak sekolah dasar ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Disdik Labusel, panitia pengadaan, puluhan Kasek berikut KUPT Disdik dari Kecamatan Kotapinang, Torgamba, Sei Kanan, Silangkitang dan Kampung Rakyat termasuk dari pihak perusahaan CV Kebersamaan sebagai pelaksanaan kegiatan.

Kini Kejari Labusel telah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan ahli akuntan publik. meskipun Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah menyatakan perhitungan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan ini di duga mark-up anggaran.

Apresiasi
Terpisah, anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Ir Husni Rizal Siregar mengapresiasi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Labusel yang baru, Dedy Saragih SH dan Irvino Rangkuti SH bergerak cepat menangani proses hukum dugaan korupsi di Disdik Labusel.

"Syukur Alhamdulillah, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Labusel yang baru ini bisa bergerak cepat menangani proses hukum dan berhasil menetapkan tersangka. Masa kasus korupsi seperti ini ditunggu sekian lama tak kunjung rampung, tapi setelah dua jaksa ini mendapat kepercayaan menangani kasus ini, dapat menjerat tersangka dan proses hukum semakin terang," ujar politisi PDI Perjuangan ini saat mengetahui penanganan kasus korupsi di Disdik Labusel sudah menetapkan dua tersangka. (F07/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru