Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor

Redaksi - Rabu, 12 Agustus 2026 20:38 WIB
85 view
MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/8/2026)

Dalam putusannya, MK tidak memperbolehkan dugaan penghinaan dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan maupun relawan dari Presiden dan Wapres.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip CNN Indonesia

Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, MK menilai kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP membuka kemungkinan tafsir.

Adapun pasal itu sebelumnya berbunyi:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semarak HUT ke-81 RI, RSU Haji Medan Gelar Beragam Lomba untuk Pererat Kebersamaan
Pemkab Tapteng Siapkan Sistem Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
GAMKI Labuhanbatu Bagikan Bendera Merah Putih Serentak Sambut Dirgahayu Kemerdekaan RI
Pemkab Simalungun Gelar Pelayanan Publik di Parapat
Peningkatan Literasi Digital, Polres Dairi Gelar Pelatihan Pemahaman AI
Soal Seragam Rp800 Ribu, Disdik Tebingtinggi: Pembelian Diserahkan ke Orang Tua
komentar
beritaTerbaru