Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026
Terkait Arogansi Oknum Sat Pol PP Saat Peliputan

Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan

- Selasa, 16 Januari 2018 10:36 WIB
407 view
Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan
SIB/Januar Simanjuntak
UNJUK RASA: Ketua PWI Kabupaten Asahan Indra Sikoembang (tengah berdiri diatas) menyuarakan kemerdekaan pers serta tugas-tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Foto dipetik, Senin (15/1).
Kisaran (SIB) -Puluhan wartawan dari berbagai media mengatasnamakan Pers Kabupaten Asahan menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (15/1) sekira pukul 09.30 WIB.

Aksi yang dipimpin langsung Ketua PWI Kabupaten Asahan Indra Sikoembang tersebut terkait arogansi oknum Sat Pol PP yang menghalangi wartawan untuk
melakukan peliputan penertiban PKL.

Dalam orasinya disebutkan, kejadian tersebut berawal saat Susilawady yang merupakan wartawan media online mewawancarai Nasruddin terkait Sat Pol PP dituding melakukan tebang pilih dalam penertiban PKL. Namun, lanjutnya, bukan memberi penjelasan terkait hal itu, oknum Sat Pol PP yang mengaku PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tersebut malah menghardik dan merampas serta meremukkan surat tugas yang ditunjukkan Susilawady.

Kejadian tersebut juga sudah dilaporkan  Susilawady ke Mapolres Asahan dengan laporan tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) dengan nomor 15/1/Ash dan LP Nomor : LP/19/1/2018/SU/Res Asahan tanggal 12 Januari 2018.

Katanya, tindakan dilakukan oknum Sat Pol PP tersebut mengancam kemerdekaan pers. Sebab, Pers Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang, sebagaimana diatur pada UU No 40 Tahun 1999. Selain itu, lanjutnya lagi, juga melanggar pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Terkait hal itu, Pers Kabupaten Asahan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oknum Sat Pol PP  itu. Apalagi sudah dilaporkan kepada pihak Polres Asahan dan Bupati Asahan agar menindak serta mengevaluasi tupoksi Sat Pol PP dalam penegakan Perda di Kabupaten Asahan.

Wakil Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan aspirasi yang disampaikan para insan pers Kabupaten Asahan tersebut akan ditampung dan dievaluasi oleh pemerintah daerah setempat. Untuk itu, katanya, rekan-rekan pers harap bersabar, dalam waktu dekat hasilnya akan diberitahu.

"Seluruh aspirasi rekan pers akan kita tampung dan dievaluasi dengan bapak bupati. Maka kawan-kawan harap sabar. Dalam beberapa hari ini akan kita beritahu hasilnya," pungkasnya seraya beranjak kembali ke dalam ruangan untuk mengikuti rapat. (E03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru