Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

4 Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Diringkus di Medan, Seorang Ditembak Mati

* 15,53 Kg Sabu dan 79.905 Butir Pil Ekstasi Disita
- Rabu, 28 Februari 2018 11:00 WIB
500 view
4 Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Diringkus di Medan, Seorang Ditembak Mati
SIB/Roy Surya Damanik
KETERANGAN PERS: Direktur BNN RI Psikotropika Brigjen Anjan Pramuka didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin, Kasat Narkoba Polres
Medan (SIB) -Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNNP Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus empat pengedar narkotika jaringan Internasional Malaysia-Medan berinisial A (23), Zu (35), DS (34) dan AM (26) (ditembak mati).

Direktur BNN RI Psikotropika Brigjen Anjan Pramuka didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK dan Wakasat Kompol Rahmad Gaol Hasibuan SH dalam keterangan persnya di RS Bhayangkara Medan, Selasa (27/2) siang menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika itu merupakan tindak lanjut dari informasi Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM).

"Belum lama ini JSJN-PDRM memberikan informasi tentang adanya pengiriman sabu dan pil ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut. Pada Minggu (25/2), petugas gabungan (Satgas Ops) melakukan pemantauan dan penyelidikan," ujar Brigjen Anjan.

A yang merupakan warga Aceh sambungnya diringkus sekira pukul 12.45 WIB, dari halaman satu hotel kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Dari tersangka petugas menyita 14.552,2 gram sabu dan 70.905 butir pil ekstasi merek Supermen. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah AR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti 501 gram sabu.

"Dari hasil interogasi terhadap A, kita kembali meringkus dua rekannya, DS dan Zu warga Aceh, di kawasan Pondok Kelapa Medan. Menurut keterangan ketiga tersangka, koordinator lapangan jaringan sindikat narkotika ini berinisial AM yang berdomilisi di kawasan Gebang, Langkat. Satgas Ops selanjutnya menuju lokasi dan meringkus AM," terang Direktur BNN RI Psikotropika.

Ditambahkannya, petugas memboyong AM ke kawasan Tamiang/perbatasan Aceh dan Sumut. Namun di perjalanan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tak diindahkan. Akhirnya petugas menembak tersangka hingga tewas. Kasusnya saat ini masih dikembangkan guna meringkus jaringan pengedar narkotika internasional yang lain.

"Seluruh barang bukti sabu yang kita sita mencapai 15,53 Kg dan 79.905 butir pil ekstasi. Anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba mencapai 155.172 juta jiwa," katanya.

Ketika ditanya apakah para tersangka ada hubungannya dengan pengedar sabu yang diringkus di luar Sumut dengan barang bukti mencapai 1 ton lebih, Brigjen Anjan mengaku tidak ada kaitannya. "Namun kita masih mendalaminya, sebab para tersangka sudah sering mengedarkan sabu dan pil ekstasi ke Medan dan sekitarnya," pungkasnya. (A16/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru