Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal

* KPK Sebut Statusnya "Belum Tersangka"
- Senin, 29 Oktober 2018 10:27 WIB
314 view
Jakarta (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Lembaga antirasuah sudah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jumat 26 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, meskipun dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sampai saat ini masih berstatus saksi, bukan tersangka.

"Status (Taufik Kurniawan) belum tersangka, kalau sudah segera diumumkan," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu, (28/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang dicegah ?berpergian ke luar negeri artinya KPK membutuhkan keterangannya terkait penanganan sebuah kasus. Pencegahan sendiri, sambung Febri, bisa dilakukan terhadap seorang saksi ataupun tersangka.

"Yang pasti begini, pencegahan ke luar negeri itu kan bisa kita lakukan pada saksi atau pada tersangka dan nanti kalau sudah ada informasi baru bisa saya sampaikan," kata Febri.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan sempat diperiksa ?oleh KPK pada 5 September 2018. Pemeriksaan terhadap Politikus PAN tersebut diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Nama Taufik Kurniawan sendiri sempat muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu Yahya bersaksi untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu 4 Juli 2018.

Yahya Fuad menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni di Jakarta dan Semarang. 

Ini Kata Zulkifli
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tidak mau banyak berkomentar mengenai pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Ya, pokoknya kalau hukum serahkan sama hukum ya," kata Zulkifli yang juga menjabat sebagai Ketua MPR ini di Depok, Minggu.

Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno mengatakan baru mendapat kabar soal pencekalan terhadap Taufik Kurniawan. Ia pun tak mau banyak berkomentar.
"Saya tidak berani berspekulasi apa pun saat ini, apa pun yang saya sampaikan hari ini sifatnya hanya asumtif saja. Saya tidak mau berandai-anda, ini kan tidak baik, karena ini hal yang sangat sensitif," ujarnya.

Eddy meminta waktu kepada awak media, agar bisa memberikan klarifikasi yang lebih detail. Ia akan mengikuti perkembangannya lebih dulu.

"Seluruh kader PAN itu adalah kader yang taat azas atau hukum. Oleh karena itu, kembali, berikan saya waktu untuk mengetahui apa sesungguhnya berita itu benar adanya karena kita ketahui dewasa ini banyak sekali hoaks yang terjadi, jadi kita klarifikasi dulu. Jangan sampai nanti kita berasumsi untuk suatu hal yang belum tentu itu menjadi kenyatan," tuturnya.

Menurut Eddy, kasus yang melibatkan Taufik Kurniawan merupakan masalah serius bagi DPP PAN. Karena itu, dia kembali menekankan, tidak ingin berandai-andai.

"Bagaimana pun juga ini adalah masalah serius yang perlu mendapatkan tanggapan dari DPP PAN dan kita tentu akan memperhatikan ini secara seksama" katanya.

Tunggu Penjelasan 
Sementara itu,  Kolega Taufik yaitu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanti keterangan resmi dari KPK.

"Tentu kami menunggu penjelasan resmi kepada DPR, khususnya kepada pimpinan. Setelah ada penjelasan resmi tentu akan baru bisa ditindaklanjuti sebagai bagian dari jawaban antar lembaga terhadap situasi," kata Fahri saat dihubungi, Minggu (28/10).

Hingga Minggu, Fahri baru mendapatkan informasi pencegahan itu dari media. Senin (29/10), ia akan mengecek apakah KPK telah menyampaikan secara resmi kepada DPR.

"Jadi sekali lagi kami belum bisa membuat jawaban karena belum membaca apakah sudah ada penjelasan resmi atau tidak. Besok hari Senin kami akan memeriksa apakah ada penjelasan tentang ini," tuturnya. (detikcom/T/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru