Jakarta (SIB)- KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penerimaan suap itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021.
"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," kata Basaria Pandjaitan.
Basaria menyebut, Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen," sebut Basaria.
Namun, dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Yahya Fuad pun turut dijerat KPK sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar," ucap Basaria.
Taufik pun dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019 kedua yang dijerat lembaga antirasuah tersebut.
Sebelum Taufik, pimpinan DPR yang ditersangkakan KPK, hingga akhirnya dibui, adalah Setya Novanto. Eks Ketua DPR itu jadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Punya Kekayaan Rp 4 M
Taufik diketahui memiliki harta Rp 4 miliar. Dikutip dari web LHKPN KPK, Taufik terakhir melapor pada 4 November 2014. Sebelumnya lagi, dia melapor pada Juli 2010.
Harta kekayaan Taufik Kurniawan terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Taufik diketahui memiliki sebidang tanah dan bangunan di Kota Semarang senilai Rp 2.725.000.000.
Sementara itu, untuk harta bergerak, Taufik melaporkan bahwa dia memiliki tiga buah kendaraan roda empat. Mobil pertama yakni Toyota Kijang tahun 2005 senilai Rp 125 juta, kemudian Toyota Alphard tahun 2008 senilai Rp 385 juta dan Toyota Camry tahun 2006 senilai Rp 205 juta.
Harta bergerak lainnya yakni ada logam mulia senilai Rp 137 juta, barang-barang seni/antik Rp 100 juta, dan lainnya senilai Rp 328.535.000. Total kekayaan Taufik adalah Rp 4.005.535.000.
Juga Tetapkan
KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto Waluyo diduga menerima duit Rp 50 juta.
"Setelah melalui proses penyelidikan sejak Agustus 2018, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga dilakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara," kata Basaria.
Basaria menjelaskan, Cipto Waluyo diduga menerima duit suap terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
"Diduga jika uang ketok palu atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi," sambung Basaria.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang DPRD dan satu PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Siap Beri Bantuan Hukum
Menyikapi Taufik jadi tersangka, PAN meyakini Taufik akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini.
"Kita prihatin tapi kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita pastikan Pak Taufik Kurniawan taat asas, taat aturan dan kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan.
PAN pun menurut Eddy mendukung KPK untuk menuntaskan kasus yang juga melibatkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad itu. Namun PAN meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.
"Kami mendukung KPK yang selama ini menjadi penegak hukum yang dipercayai publik untuk turut menuntaskan kasus hukum yang lain juga, sehingga tidak tebang pilih," sebutnya.
Meski begitu, DPP PAN belum mengadakan pembicaraan dengan pihak Taufik Kurniawan soal masalah ini. PAN siap membantu memberi bantuan hukum apabila diminta.
"Kita belum bicara, andai kita diminta kita akan siapkan," ungkap Eddy.
Bamsoet Prihatin
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin.
"Saya sudah sampaikan kemarin bahwa kita kaget dan prihatin. Tentu saja kami mendoakan Pak Taufik agar bisa menjalankan dan sabar proses hukum berjalan," ujar Bamsoet di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Bamsoet mengaku belum berkomunikasi dengan Taufik setelah adanya penetapan tersangka. "Belum ada komunikasi," kata Bamsoet.
Saat ditanya adanya pergantian Taufik di kursi pimpinan DPR, Bamsoet menyerahkan hal tersebut kepada Fraksi PAN di DPR. Bamsoet mengaku belum mengetahui ada tidaknya pergantian Taufik dalam waktu cepat.
"Yang pasti kami akan menerima apakah PAN menggantikan dalam waktu cepat kami serahkan kepada PAN. Tapi pimpinan DPR prihatin dan doa untuk Pak Taufik sabar dan tabah menghadapi proses hukum," jelas dia.
Selain itu, dia mengatakan kinerja pimpinan DPR tidak terganggu dengan penetapan Taufik sebagai tersangka. Sebab, pimpinan DPR ada enam orang di antaranya dirinya, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Utut Adianto.
"Nggak, kita berenam, jadi lancar saja," kata dia.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin atas kasus yang menjerat koleganya itu. "Sebagai sahabat, sebagai teman Pak Taufik saya prihatin," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Fahri tak mau berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kasus itu ke tangan hukum. Ia berharap asas praduga tak bersalah tetap berlaku dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan dugaan ini tetap kita pandang dengan kacamata hukum yang kita anut yaitu, asas praduga tak bersalah sampai ditetapkan oleh pengadilan," tuturnya.
Saat ini, Fahri mengaku sudah menghubungi pimpinan DPR lainnya. Namun, beberapa di antara mereka sedang bertugas di luar Jakarta.
"Sebagai pimpinan DPR saya sudah mengontak pimpinan yang lain. Kebetulan beberapa pimpinan sedang bertugas di luar," ucap Fahri. (detikcom/h)