Senin, 06 Mei 2024

3 Otak Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Ditangkap

* MUI Tak Setuju Komnas HAM: SKB 3/2008 Lindungi Ahmadiyah-Umat Islam
Redaksi - Rabu, 08 September 2021 10:17 WIB
294 view
3 Otak Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Ditangkap
(Dok. Istimewa)
Warga merusak masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. 
Jakarta (SIB)
Polisi telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), dengan 3 di antaranya diduga sebagai aktor intelektual. Ketiga aktor intelektual perusakan Masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap.

"3 aktor intelektual (sudah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9).

Charles menjelaskan, 18 tersangka lain merupakan pelaku perusakan. Belasan orang tersebut dijerat pasal berbeda dengan 3 aktor intelektual yang berhasil dibekuk.

"Aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP," ucap Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto secara terpisah melalui keterangan tertulis.

Sementara tersangka di luar aktor intelektual dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal 170 mengatur perihal kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika mengakibatkan maut.

Remigius menekankan aparat kepolisian tidak akan kalah oleh anarkisme. Polisi telah bergerak cepat dengan melakukan penangkapan setelah peristiwa perusakan terjadi.

"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme. Telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga," tutur Remigius.

Sebelumnya, polisi sudah menegaskan akan memburu aktor intelektual perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Polisi juga telah mengamankan sejumlah bukti terkait perusakan tersebut.

"Tim Polda Kalbar sedang mengejar aktor intelektual peristiwa tersebut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (6/9).

Tak Setuju
Sementara itu, Komnas HAM mendorong Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 3 Tahun 2008 dicabut karena dinilai menjadi akar permasalahan kekerasan yang kerap dihadapi jemaah Ahmadiyah di Indonesia. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak setuju dengan pendapat Komnas HAM.

"SKB itu ada untuk melindungi kedua belah pihak, yakni pihak Ahmadiyah dan pihak umat Islam," kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Senin (6/9).

Utang menyebut, SKB itu tak perlu dicabut. Menurutnya, sebaliknya justru pemerintah perlu memperketat pengawasan pelaksanaan SKB tersebut.

"Sehingga Ahmadiyah tidak diganggu kenyamanannya dan umat Islam tidak diganggu akidahnya," ucapnya.
Dia menilai ada jalan keluar lain yang mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan mengakui Ahmadiyah adalah agama tersendiri di luar Islam sebagaimana disebutkan dalam fatwa MUI.

"Akan tetapi ada konsekuensinya, mereka tidak boleh mengaku Islam dan tidak boleh meniru-niru ajaran Islam, termasuk tidak boleh memakai simbol-simbol Islam seperti pemakaian masjid sebagai tempat ibadah dan pemakaian Al-Qur'an sebagai kitab suci di samping kitab Tadzkirah," ujarnya. (detikcom/d)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu di Padangbulan Rantauprapat Ditangkap
Terduga Pengedar Narkoba di Aekkorsik Ditangkap, 20 Bungkus Diduga Sabu Diamankan
Cabuli Pacar, Warga Baktiraja Ditangkap Polisi
Polres Belawan Ringkus 2 Anggota Geng Motor Bersajam
Mencuri Sepeda Motor di Kampung Marihat Raya, Empat Sopir Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Mantan Pangulu Nagori Puwodadi Simalungun Terkait Dugaan Korupsi
komentar
beritaTerbaru