Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026
Kelola 2,5 Juta Hektare

537 Pengusaha Sawit Nakal Beroperasi Tanpa HGU

* Menteri ATR/BPN: Bakal Didenda-Sulit Diperpanjang
Redaksi - Kamis, 31 Oktober 2024 10:27 WIB
200 view
537 Pengusaha Sawit Nakal Beroperasi Tanpa HGU
Foto: Antara/Melalusa Susthira K
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyiapkan sanksi denda bagi 537 perusahaan sawit yang tak punya HGU saat ditemui usai rapat kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu

Sebab menurutnya, permasalahan di sektor perkebunan sawit ini terbagi menjadi dua. Satu masalah perkebunan sawit di Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya, dan satu lagi terkait perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.


"Sedang saya cocokkan dengan data BPKP. Karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanamin tapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, non-hutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare itu di kami," kata Nusron.


"Nah apakah jumlahnya yang itu (Rp 300 triliun) sedang kami cocokkan dengan BPKP. Nanti malam saya ketemu beliau," ucapnya lagi.


Di luar itu, ia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengusaha perkebunan sawit nakal tersebut. Sanksi yang dimaksud mulai dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.


"Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya pak Jaksa Agung," ujarnya.


Tetapi yang jelas kami saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya. Karena menurut ketentuan masalah ini harus selesai pada 3 Desember (2024)," jelasnya lagi.


Perlu diketahui sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, jumlah penerimaan pajak yang gagal dikantongi pemerintah mencapai Rp 300 triliun.


Menurutnya, kebocoran pendapatan negara itu terjadi lantaran pengusaha-pengusaha sawit nakal yang membuka perkebunan sawit ilegal. Alhasil, pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.


"Ada jutaan hektare kawasan hutan di okupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal. Ternyata sudah diingatkan tapi sampai sekarang belum bayar (pajak)," terang Hashim, Selasa (8/10) lalu.


"Kami dapat data bisa sampai Rp 300 triliun yang belum bayar. Ini data-data yang dihimpun pemerintah," ujarnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru