Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Nekat Kelola Tambang Ilegal, Denda Rp 100 M

* Ditjen Gakkum ESDM Dibentuk Atasi Masalah Tambang Tanpa Izin
Redaksi - Rabu, 13 November 2024 10:19 WIB
87 view
Nekat Kelola Tambang Ilegal, Denda Rp 100 M
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/nz
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin.
Jakarta (SIB)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewanti-wanti bahwa akan ada sanksi besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Salah satunya ialah denda paling banyak Rp 100 miliar.


Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hal-hal terkait pertambangan yang tidak mempunyai izin, baik saat melakukan eksplorasi, produksi maupun kepada orang yang menampung atau memanfaatkan ataupun melakukan pengelolaan dan pemurnian akan dikenakan denda.


"Ini dikenakan sanksi yang sama yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Tri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11).


Berdasarkan bahan paparan yang disajikan Tri, setidaknya ada sebanyak 128 laporan tambang ilegal di Indonesia. Adapun data ini berdasarkan pada laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.


Sumber aduan ini pun tersebar mulai dari Pulau Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa. Laporan atau aduan terbanyak terjadi di Sumatera Selatan dengan jumlah 25 laporan tambang ilegal.


Untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal ini, Kementerian ESDM membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin dengan mengacu pada tiga pilar utama, antara lain digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum (gakkum). Tri menjelaskan, implementasi digitalisasi sendiri salah satunya dengan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan.


"Kemudian melakukan formalisasi pada saat tertentu, pada daerah yang memang terdapat banyak penambangan ilegal. Maka dengan adanya, yang memang betul-betul untuk rakyat, untuk kehidupan, sehari-hari kita upayakan untuk adanya formalisasi," kata dia.


Dibentuk
Sedangkan untuk upaya penegakan hukum sendiri, Tri mengatakan, saat ini Kementerian ESDM telah memiliki direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen Gakkum sendiri tidak lama lagi akan segera mulai operasi.


Tri Winarno mengatakan, pembentukan ditjen ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.


Pembentukan Ditjen Gakkum ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah PETI atau tambang ilegal di Tanah Air.


Penegakan hukum menjadi satu dari tiga pilar utama untuk membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin. Dua pilar lainnya yakni digitalisasi dan formalisasi.


Berdasarkan bahan yang dipaparkan Tri, Ditjen Gakkum menyelenggarakan sejumlah fungsi dengan rincian, antara lain pertama, perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operas penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.


Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.


Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.


Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.


Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru