Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 16 Mei 2026

Nekat Kelola Tambang Ilegal, Denda Rp 100 M

* Ditjen Gakkum ESDM Dibentuk Atasi Masalah Tambang Tanpa Izin
Redaksi - Rabu, 13 November 2024 10:19 WIB
88 view
Nekat Kelola Tambang Ilegal, Denda Rp 100 M
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/nz
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin.

Diusut KPK
Kementerian ESDM telah melelang 20 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 wilayah tambang gagal dilelang.


"Untuk 20 WIUP yang dilelang atau 14 WIUP yang berhasil kita selesaikan," kata Tri Winarno.


Dia mengatakan, 6 WIUP yang gagal dilelangkan. Penyebabnya pun beragam, salah satunya ada WIUP yang harus berhenti proses lelangnya karena diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Enam di antaranya tidak bisa diteruskan karena yang pertama ada pengurusan KPK, kemudian kita hentikan. Kemudian yang satu lagi itu ternyata ada sanggahan dari kerjasama antara Bupati dengan Kodam (Komando Daerah Militer) untuk tempat latihan militer sehingga kita batalkan," terangnya.


Lalu, Tri menambahkan, WIUP yang tidak laku dilelang karena sepi peminat. WIUP tersebut yakni komoditas bijih besi.


"Nah saya juga tidak tahu (alasan tidak ada peminat), padahal kita sebetulnya mengimpor rata-rata dalam 1 tahun sekitar 16 juta ton besi," imbuhnya.


Secara keseluruhan, WIUP yang telah berhasil dilelangkan yakno 4 WIUP nikel, 7 WIUP batu bara dan 3 WIUP emas. Lebih lanjut Tri menjelaskan, ada tiga cara untuk pengusulan WIUP ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), antara lain usulan gubernur, hasil penyelidikan dan penelitian, hingga usulan Ditjen Minerba.


Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi dokumen dan wilayah yang akan dilakukan oleh Direktrat Pembinaan Program Minerba. Dari sana, akan dilihat apakah usulan WIUP ditolak atau lanjut.


Setelah dilanjutkan, akan dilakukan rangkaian konfirmasi untuk rekomendasi tata ruang dan evaluasi teknis untuk perhitungan KDI ke Badan geologi. Lalu dilakukan pembahasan usulan penetapan WIUP, penyusunan konsep penetapan WIUP, hingga akhirnya penetapan WIUP. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru