Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Bid Propam memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol DK pada sidang kode etik Rabu
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Dikutip detikcom, rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.
Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI. (*)
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Bid Propam memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol DK pada sidang kode etik Rabu
Simalungun(harianSIB.com)Sebanyak 374 Siswa Kelas XII (tiga) SMAN 1 Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun tahun ajaran 2025/2026 dinyatakan
Palembang(harianSIB.com)Korban tewas dalam kecelakaan bus ALS yang terbakar setelah bertabrakan dengan truk tangki BBM di Sumatera Selatan (
Medan(harianSIB.com)Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Pendidikan Khusus Tingkat Sumut 2026 yang digelar Disdik Sumut di
Tebingtinggi(harianSIB.com)Jajaran Sat Lantas Polres Tebingtinggi melakukan Operasi Gabungan Terpadu dalam rangka sosialisasi kepatuhan paja
Medan(harianSIB.com)Terdakwa Dante Sinaga, eks Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) men
Sibuhuan(harianSIB.com)Kepolisian Resor Padang Lawas menggelar upacara pedang pora untuk melepas purnabakti Kabag Log AKP (Purn) Irmanto di
Pematangsiantar(harianSIB.com)Prof Dr Ir Bob Foster MM (Bob Foster) Direktur Utama (Dirut) sekaligus pendiri Lembaga bimbingan belajar Ganes
Tebingtinggi(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menyampaikan sebanyak 29 Rekomendasi atas Laporan Keteran
Jakarta(harianSIB.com)Singapura menyetujui pemberlakuan hukuman cambuk di sekolah. Pelaku perundungan di sekolah dapat menghadapi hukuman fi
Jakarta(harianSIB.com)Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK)
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Yusuf Nache, didampingi Sekretaris Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (B