Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Mei 2026

Singapura Izinkan Hukuman Cambuk di Sekolah untuk Kasus Perundungan sebagai Langkah Terakhir

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 17:26 WIB
92 view
Singapura Izinkan Hukuman Cambuk di Sekolah untuk Kasus Perundungan sebagai Langkah Terakhir
Foto: U-Report
Ilustrasi memukul anak.

Jakarta(harianSIB.com)

Singapura menyetujui pemberlakuan hukuman cambuk di sekolah. Pelaku perundungan di sekolah dapat menghadapi hukuman fisik sebagai "jalan terakhir" untuk memberantas perilaku buruk berdasarkan pedoman pendidikan baru yang telah disetujui.

"Sekolah hanya menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin ketika semua pilihan lain tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran," kata Menteri Pendidikan Desmond Lee, Selasa, sebagaimana dimuat Channel News Asia (CNA) Rabu (6/5/2026), mengutip detikcom.

"Jika digunakan, hukuman ini tidak pernah diberikan secara terpisah tetapi selalu sebagai bagian dari serangkaian tindakan restoratif dan disiplin," tegasnya menyebut ada hukuman berat lain sebelum hukuman cambuk, seperti skorsing.

Lee mengatakan, pendekatan ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja membuat pilihan yang lebih baik ketika ada "batas yang jelas yang ditegakkan oleh konsekuensi yang tegas dan bermakna".

Baca Juga:
Ia yakin ini akan "berdampak positif pada pengurangan perundungan dan memungkinkan komunitas sekolah untuk merasa aman belajar dalam lingkungan yang tertib".

Namun hukuman ini hanya akan berlaku bagi siswa laki-laki. Aturan juga sudah dikaji sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang melarang hukuman cambuk terhadap perempuan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RS Adam Malik Jalani Visitasi WSO untuk Sertifikasi Layanan Stroke Internasional
Harga BBM di Singapura Lampaui Rekor Tertinggi
Mewujudkan IPM sebagai Panglima Pembangunan Nasional Indonesia
Gaji PNS di Singapura Naik Hingga 9 Persen
Anak Wisatawan Asal Indonesia Tewas Tertabrak Mobil di Chinatown Singapura
BPS: Nilai Impor Sumut Turun 5,23 Persen
komentar
beritaTerbaru
Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding

Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding

Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Bid Propam memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol DK pada sidang kode etik Rabu