Bishop GMI Konta Pengembangan Buka Lomba Sains Plus se-Sumut di SMA Methodist-2 Medan
Medan(harianSIB.com)Bishop GMI Konferensi Tahunan (Konta) Pengembangan, Pdt Tahir Widjaja MTh membuka secara resmi lomba sains plus antar pe
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menutup babak panjang drama politik yang sempat mengguncang publik nasional. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (5/11/2025), MKD menjatuhkan keputusan terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam kasus viral "joget sidang MPR", yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Sidang ini bukan sekadar proses etik biasa, melainkan penentu nasib politik lima figur publik yang sempat menjadi sorotan tajam masyarakat. Aksi joget mereka di sidang tahunan MPR, Agustus 2025, sempat disalahartikan sebagai perayaan kenaikan gaji anggota DPR. Narasi bohong itu dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan publik dan gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah.
Namun, fakta berbeda terungkap di persidangan MKD. Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Suprihartini, menegaskan bahwa pada sidang 15 Agustus 2025 tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ataupun tunjangan dewan. Aksi joget yang viral itu, kata Suprihartini, sebenarnya merupakan bentuk apresiasi terhadap penampilan mahasiswa pengisi acara.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dinyatakan sebagai korban hoaks dan disinformasi, dan dipulihkan kembali sebagai anggota DPR aktif. Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang haru. Adies terlihat mengusap wajahnya, sementara Uya Kuya menunduk dan meneteskan air mata, melepaskan beban panjang dari tuduhan yang menghancurkan reputasinya.
Baca Juga:Uya Kuya bahkan diketahui sempat menjadi korban amuk massa; rumahnya dirusak akibat kemarahan publik yang terbakar oleh hoaks tersebut. "Putusan ini bukan hanya soal nama baik, tetapi soal kebenaran yang akhirnya menang," ujar salah satu anggota MKD seusai sidang.
Namun, nasib berbeda menimpa tiga anggota lain. Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menilai Nafa dan Eko tidak bermaksud menghina publik, namun dianggap kurang bijak dalam merespons kritik masyarakat. Eko Patrio dinilai bersikap tidak pantas saat membuat video parodi "sound horeg" di TikTok sebagai bentuk tanggapan atas serangan warganet.
Medan(harianSIB.com)Bishop GMI Konferensi Tahunan (Konta) Pengembangan, Pdt Tahir Widjaja MTh membuka secara resmi lomba sains plus antar pe
Medan(harianSIB.com)Pengurus Punguan Pomparan Raja Bunga Bunga Silalahi Gelar Raja Parmahan periode 20252029 terbentuk kembali, dan telah d
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) membuka Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi
Jakarta(harianSIB.com)Raja judi online Asia She Zhijiang diserahkan Polisi Thailand ke polisi China pada Rabu (12/11) usai pengadilan bandin
Sibolga(harianSIB.com)Pimpinan DPRD Kota Sibolga, H Jamil Zeb Tumori, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menindaklanjuti tuntuta
Medan(harianSIB.com)Pandan di Tapanuli Tengah menjadi tuan rumah Smartfren Fun Run 2025 yang diadakakan Minggu (16/11). Even nasional olahra
Tebingtinggi(harianSIB.com)Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi membekuk seorang terduga pelaku jambret bernama Dian Syahputra Hasibua
Toba(harianSIB.com)Bupati Toba melalui Wakil Bupati Toba sampaikan nota pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Penda
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam pus
Medan(harianSIB.com)Kepengurusan Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias (FPDKN) periode 20252030 resmi dikukuhkan dalam Musyawarah Daerah (M
Labuhanbatu(harianSIB.com)Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar sabu di Leidong. Terduga pelaku, AN alia
Medan(harianSIB.com)Ratusan buruh perkebunan tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhan batu unjuk r