Harga CPO Tembus 5.000 Ringgit per ton, Minyak Goreng Berpotensi Tetap Mahal
Medan(harianSIB.com)Harga crude palm oil (CPO) pada akhir pekan kemarin ditransaksikan di atas 5.000 ringgit per ton, atau sekitar 5.018 rin
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menutup babak panjang drama politik yang sempat mengguncang publik nasional. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (5/11/2025), MKD menjatuhkan keputusan terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam kasus viral "joget sidang MPR", yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Sidang ini bukan sekadar proses etik biasa, melainkan penentu nasib politik lima figur publik yang sempat menjadi sorotan tajam masyarakat. Aksi joget mereka di sidang tahunan MPR, Agustus 2025, sempat disalahartikan sebagai perayaan kenaikan gaji anggota DPR. Narasi bohong itu dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan publik dan gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah.
Namun, fakta berbeda terungkap di persidangan MKD. Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Suprihartini, menegaskan bahwa pada sidang 15 Agustus 2025 tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ataupun tunjangan dewan. Aksi joget yang viral itu, kata Suprihartini, sebenarnya merupakan bentuk apresiasi terhadap penampilan mahasiswa pengisi acara.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dinyatakan sebagai korban hoaks dan disinformasi, dan dipulihkan kembali sebagai anggota DPR aktif. Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang haru. Adies terlihat mengusap wajahnya, sementara Uya Kuya menunduk dan meneteskan air mata, melepaskan beban panjang dari tuduhan yang menghancurkan reputasinya.
Baca Juga:Uya Kuya bahkan diketahui sempat menjadi korban amuk massa; rumahnya dirusak akibat kemarahan publik yang terbakar oleh hoaks tersebut. "Putusan ini bukan hanya soal nama baik, tetapi soal kebenaran yang akhirnya menang," ujar salah satu anggota MKD seusai sidang.
Namun, nasib berbeda menimpa tiga anggota lain. Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menilai Nafa dan Eko tidak bermaksud menghina publik, namun dianggap kurang bijak dalam merespons kritik masyarakat. Eko Patrio dinilai bersikap tidak pantas saat membuat video parodi "sound horeg" di TikTok sebagai bentuk tanggapan atas serangan warganet.
Medan(harianSIB.com)Harga crude palm oil (CPO) pada akhir pekan kemarin ditransaksikan di atas 5.000 ringgit per ton, atau sekitar 5.018 rin
Nias(harianSIB.com)Seorang warga Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Torozatulo Ndraha, berharap mendapat perhatian dari Pemerinta
Belawan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria, S (44) warga Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, dengan sa
Medan(harianSIB.com)Seorang pria yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor ojek online (ojol) yan
Pematangsiantar(harianSIB.com)Malam minggu berubah menjadi mencekam di pusat Kota Pematangsiantar. Kebakaran besar melanda deretan ruko di J
Medan(harianSIB.com)Pasangan Bambang Sri Kurniawan dan Dicki Sihotang berhasil meraih juara umum Turnamen Domino yang diselenggarakan Forum
Medan(harianSIB.com)Pasar kendaraan elektrifikasi di Sumatera Utara mulai mendapat perhatian dari LEPAS. Brand kendaraan New Energy Vehicle
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman m
Medan(harianSIB.com)Penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara hingga Juli 2026 terus berjalan, dengan pupuk NPK mencatat realisasi terti
Medan(harianSIB.com)Mayor Laut Faisal Mulia harus mengakhiri kariernya sebagai prajurit TNI setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga milik Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hib
Taput(harianSIB.com)Konflik agraria di Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), masih menyisakan persoala