Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 November 2025

Sidang MKD Akhiri Drama Joget DPR: Tak satupun yang Dipecat

Redaksi - Rabu, 05 November 2025 18:14 WIB
511 view
Sidang MKD Akhiri Drama Joget DPR: Tak satupun yang Dipecat
Foto Dok/DPR
Sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam kasus viral “joget sidang MPR”, yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, yang digelar Rabu (5/11/2025).

Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menutup babak panjang drama politik yang sempat mengguncang publik nasional. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (5/11/2025), MKD menjatuhkan keputusan terhadap lima anggota DPR yang terlibat dalam kasus viral "joget sidang MPR", yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Sidang ini bukan sekadar proses etik biasa, melainkan penentu nasib politik lima figur publik yang sempat menjadi sorotan tajam masyarakat. Aksi joget mereka di sidang tahunan MPR, Agustus 2025, sempat disalahartikan sebagai perayaan kenaikan gaji anggota DPR. Narasi bohong itu dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan publik dan gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah.

Namun, fakta berbeda terungkap di persidangan MKD. Deputi Persidangan Setjen DPR RI, Suprihartini, menegaskan bahwa pada sidang 15 Agustus 2025 tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ataupun tunjangan dewan. Aksi joget yang viral itu, kata Suprihartini, sebenarnya merupakan bentuk apresiasi terhadap penampilan mahasiswa pengisi acara.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dinyatakan sebagai korban hoaks dan disinformasi, dan dipulihkan kembali sebagai anggota DPR aktif. Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang haru. Adies terlihat mengusap wajahnya, sementara Uya Kuya menunduk dan meneteskan air mata, melepaskan beban panjang dari tuduhan yang menghancurkan reputasinya.

Baca Juga:
Uya Kuya bahkan diketahui sempat menjadi korban amuk massa; rumahnya dirusak akibat kemarahan publik yang terbakar oleh hoaks tersebut. "Putusan ini bukan hanya soal nama baik, tetapi soal kebenaran yang akhirnya menang," ujar salah satu anggota MKD seusai sidang.

Namun, nasib berbeda menimpa tiga anggota lain. Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menilai Nafa dan Eko tidak bermaksud menghina publik, namun dianggap kurang bijak dalam merespons kritik masyarakat. Eko Patrio dinilai bersikap tidak pantas saat membuat video parodi "sound horeg" di TikTok sebagai bentuk tanggapan atas serangan warganet.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MKD DPR Putuskan Sahroni dan Nafa Urbach Langgar Kode Etik, Uya Kuya Tidak Bersalah
Rahayu Saraswati Dipastikan Tetap Anggota DPR, Putusan MKD Keluar
Usai Kena Sanksi, Ahmad Dhani Minta Maaf dan Jelaskan Maksud Ucapannya
Dinyatakan Langgar Kode Etik, MKD Perintahkan Ahmad Dani Minta Maaf
MKD DPR Tetap Jatuhkan Sanksi kepada Haryanto
Bambang Soesatyo : MKD DPR Tidak Berhak Jatuhkan Sanksi ke Anggota MPR
komentar
beritaTerbaru