Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Narkotika di Apartemen Sudirman

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 17:11 WIB
823 view
BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Narkotika di Apartemen Sudirman
Foto: ANTARA/HO-BNN RI
Pembongkaran pabrik gelap narkoba di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik gelap narkotika jaringan internasional di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, mengatakan, pabrik gelap tersebut memproduksi cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Mengutip dari Antara, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima BNN pada Kamis (15/1/2026), sekitar pukul 16.20 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.

Dalam proses penyelidikan, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong. Orang tersebut kemudian diketahui menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Hasil penggerebekan di apartemen tersebut mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK. Dari keterangan TK, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. TK bersama MK bertugas meracik cairan etomidate yang selanjutnya dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate yang disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan narkotika golongan II tersebut disimpan dalam botol kaca berukuran enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter.

Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, satu corong plastik, serta uang tunai yang diduga untuk operasional. Uang tunai milik TK sebesar Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sedangkan uang tunai milik MK sebesar Rp3,54 juta. Turut diamankan satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, dan satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Aldrin menegaskan, BNN akan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan BNN di nomor 184 atau kepada aparat penegak hukum. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNN Bongkar “Dapur” Happy Water dan Liquid Vape di Apartemen Ancol, Empat Tersangka Diamankan
BNNP Sumut Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan PT KAI Divre I Sumut
Perkuat Keselamatan Perjalanan, KAI Divre I Sumut Gandeng BNNP Berantas Narkoba
BNNP Sumut Lakukan Deteksi Dini Tiga Moda Angkutan Jelang Nataru
Serapan Anggaran BNN Simalungun Tahun 2025 Capai 99,83 persen
BNN Pematangsiantar Paparkan Capaian Kinerja 2025, Rehabilitasi dan P4GN Lampaui Target
komentar
beritaTerbaru