Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

4 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 06:00 WIB
625 view
4 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Rizky Adha/detikcom
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (tengah).

Selain itu, para tersangka kini sudah ditahan. Mereka ditahan di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

"(4 tersangka) telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Aulia.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polisi menyatakan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, ia memaparkan proses penyelidikan yang telah dilakukan sejak laporan diterima.

"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, Pimpinan. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus," kata Iman di ruang rapat Komis III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Iman kemudian menjelaskan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari rangkaian proses tersebut, polisi menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar tindak lanjut penanganan perkara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru