Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

4 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 06:00 WIB
623 view
4 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Rizky Adha/detikcom
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (tengah).

Jakarta(harianSIB.com)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Kini empat prajurit TNI yang telah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus ini disampaikan oleh Puspen TNI lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (31/3/2026).

Salah satu perkembangan terkait empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

Baca Juga:
"Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan yang diterima.

Keempat tersangka itu dikenai pasal penganiayaan. "Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," lanjut Aulia.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru