Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Redaksi - Sabtu, 11 Juli 2026 17:35 WIB
101 view
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Foto: Dok/Detikcom
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, penahanan terhadap Febrie belum dilakukan karena proses administrasi pelimpahan perkara masih berlangsung.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.

Rudi menjelaskan, setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima dari Kortas Tipikor Polri, Kejaksaan Agung akan menggelar ekspose bersama untuk membahas tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri secara resmi mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, pihak swasta, sebagai tersangka.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara.

Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Adapun Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Perkara yang menjerat Febrie merupakan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI dan PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penyidikan dan penanganan kasus tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru