Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Cabjari Pancurbatu Tambah Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Pagar UINSU

Leo Bastari Bukit - Kamis, 25 Juli 2024 17:55 WIB
397 view
Cabjari Pancurbatu Tambah Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Pagar UINSU
Foto Dok/Rizaldy
Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH didampingi Kasubsi Intel Datun Cabjari Pancurbatu Richisandi SH, Mikele Padang, dan Tantra S di Kantor Cabjari Pancurbatu, Kamis (25/7/2024).
Pancurbatu (harianSIB.com)
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Pancurbatu menetapkan satu tersangka berinisial MY (39) yang saat itu berperan sebagai menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua kegiatan/pekerjaan atas dugaan kasus korupsi di UINSU, Kamis (25/7/2024).

Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH membenarkan penetapan MY sebagai terduga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dari empat terduga tersangka kemarin, saat ini kita kembali tetapkan satu terduga tersangka lagi," katanya.

Ia menyampaikan tersangka kali ini berinisial MY, saat itu berperan sebagai menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua kegiatan/pekerjaan.

Yus menyampaikan, totalnya sudah lima terduga tersangka dan penahanan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UINSU tahun 2020.

Serta pada pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan UINSU di Medan tahun anggaran 2020. "Empat terduga tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu, dan satu orang lagi dititipkan di Lapas Tanjung Gusta," tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp429.817.223 dari pembangunan pagar tembok serta pekerjaan pembangunan gapura tahun anggaran 2020 tersebut sebesar Rp365.349.161 dan keseluruhan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN). (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru