Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Palsukan Dokumen Warisan Rp20 Miliar, Pensiunan Dosen USU Dituntut 3 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 12 Agustus 2026 18:08 WIB
65 view
Palsukan Dokumen Warisan Rp20 Miliar, Pensiunan Dosen USU Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto Dok/Ist
Terdakwa saat mendengar surat tuntutan dibacakan JPU di PN Medan, Rabu (12/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Pensiunan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Drs Sudjono MS dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti atas perkara penggunaan surat palsu untuk menguasai harta warisan senilai Rp20 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho, meyakini perbuatan Sudjono terbukti melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Drs Sudjono MS selama 3 tahun penjara," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi), pada 26 Agustus 2026.

Baca Juga:
Dalam perkara ini, Sudjono diduga menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sah dalam proses pengurusan penetapan ahli waris almarhum Drs Tasrif Gandhi.

Terdakwa sebelumnya mengurus Surat Keterangan Kematian Oly Dhana yang diterbitkan pada 5 Mei 2017. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru