Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Berawal dari Rekaman CCTV, Polisi Ringkus 2 Tersangka Curanmor

- Selasa, 27 September 2016 12:09 WIB
421 view
Berawal dari Rekaman CCTV, Polisi Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Medan (SIB)- Berawal adanya rekaman CCTV dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, 2 tersangka curanmor berinisial Zul dan BA alias Tello diringkus polisi belum lama ini di 2 lokasi berbeda.

Keterangan yang dihimpun SIB, Senin (26/9), belum lama ini Mafriza Tharir (26) warga Jalan Enggang 15 Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Deliserdang kehilangan sepedamotor Yamaha Mio Sporty warna biru di depan warung internet (warnet) simpang Jalan Rajawali Perumnas Mandala. Korban kemudian melaporkannya ke pemilik warnet, Fiser Hutabarat (35).

Selanjutnya Fiser memutar ulang rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut seorang pria berinisial BA yang mengenakan topi, baju kaos warna hitam dan celana panjang warna biru sedang jongkok di samping sepedamotor korban. Sedangkan seorang pria lagi berinisial Zul yang mengenakan baju kaos lengan panjang berliris-liris serta mengenakan celana panjang warna biru jongkok tak jauh dari lokasi.

Secara perlahan-lahan BA mengambil kunci Letter T dari saku celana belakangnya. Selanjutnya BA perlahan-lahan merusak kunci kontak sepedamotor. Setelah berhasil, BA berdiri dan berjalan ke arah temannya. Selanjutnya Zul menyalakan mesin sepedamotor dan memutarnya. Saat bersamaan BA duduk di posisi boncengan. Selanjutnya kedua maling itu kabur.

Fiser kemudian mengcopy rekaman CCTV tersebut ke flashdisc, setelah itu korban melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan membawa surat-surat kendaraannya. Setelah melaporkan kejadian itu, sejumlah warga melakukan pencarian informasi terkait identitas kedua pencuri itu.

Alhasil, Sabtu (24/9) dini hari warga mengetahui keberadaan dan identitas kedua tersangka. Warga kemudian melaporkannya ke wartawan SIB, dan dirteruskan ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. Selanjutnya Kapolres perintahkan Kapolsek dan Kanit Reskrim untuk merespon terkait keberadaan kedua tersangka curanmor.

Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru menghubungi wartawan SIB guna meminta warga datang ke kantor polisi supaya dimintai keterangannya. Setibanya di Mako, Kanit bersama sejumlah anggotanya dan warga menuju taman bunga Jalan Kiwi Raya Perumnas Mandala. Mengetahui kedatangan petugas, sejumlah pria langsung kabur. Petugas dan warga menyebar guna melakukan pengejaran.

Alhasil, Zul berhasil diringkus walaupun berupaya melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka tak mengakui perbuatannya. Dari saku celananya, petugas mendapati 1 amplop ganja kering. Saat ditunjukkan rekaman CCTV di handphone, akhirnya Zul mengakui perbuatannya. Tersangka kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan.

Petugas dan warga kemudian menuju Jalan Makmur Pasar 7 Tembung. Di satu rumah kontrakan, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan BA. Saat diinterogasi, BA mengaku bernama Dedi. Ketika rekaman CCTV ditunjukkan, tersangka tetap tak mengakui perbuatannya. Petugas langsung mengamankan baju, celana dan topi yang diduga digunakan BA saat melakukan aksinya. Tersangka kemudian diboyong ke Mako. Saat keduanya dipertemukan, akhirnya BA mengakui perbuatannya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman ketika dikonfirmasi mengatakan, BA pada 2014 lalu pernah dipenjara dengan kasus yang serupa.

"Tersangka pernah dipenjara 1 tahun 3 bulan karena melakukan aksi pencurian sepedamotor. Untuk barang-bukti sepedamotor milik korban Mafriza masih dalam pencarian, karena tersangka mengaku sudah menjual sepedamotor tersebut ke seorang penadah berinisial Am sebesar Rp1 juta," ujarnya. (A17/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru