Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Selama 4 Hari, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus 4 Pelaku Sabu

- Kamis, 04 Oktober 2018 13:47 WIB
706 view
Selama 4 Hari, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus 4 Pelaku Sabu
SIB/Dok
AMANKAN : Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Manson Nainggolan didampingi Kanit I Satnarkoba Iptu W Silitonga dan anggota saat mengamankan para pelaku sabu di Mapolres baru-baru ini.
Tebingtinggi (SIB)- Selama kurun waktu empat hari, personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus empat tersangka pelaku sabu di dua tempat berbeda di Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

"Pada Rabu (26/9) malam, petugas menangkap pengedar SR (40) di Jalan Ir H Juanda, Gg Keluarga, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi. Sementara, SB (26), Z (32) dan MMR (18) diringkus di Dusun III, Desa Buluhduri, Kecamatan Sipispis, Sergai," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Manson Nainggolan kepada SIB, Rabu (3/10) di Mapolres. 

Dia mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan sigap oleh petugas Satres Narkoba. 

"Untuk tersangka SR, personil lebih dulu melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli. Seusai transaksi, anggota langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 4,82 gram, 1 unit sepedamotor tanpa plat polisi, 2 unit HP, 17 batang pipet plastik, 1 kaca pirex, 1 bungkus kotak rokok dan minuman ringan," ujar Manson. 

Setelah itu, sambung Kasat, pada Sabtu (29/9) malam, dari pelaku ZR dan MMR petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 12 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram uang tunai Rp 550 ribu, 298 plastik klip transparan, 1 unit HP, 1 pipet runcing dan satu topi. 

"Sedangkan, pelaku SB yang disebut-sebut sebagai pemakai barang haram itu juga turut diamankan polisi dengan BB, 1 alat isap sabu (bong), 2 unit HP, 2 mancis, 3 helai plastik klip kosong dan 2 kaca pirex," bebernya. 

Atas kasus tersebut, Manson pun menyebut bahwa pihaknya akan senantiasa bertindak tegas terhadap tindak kejahatan narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi.

"Bandar, pengedar dan pemakai narkoba akan kita sikat. Karena, narkoba adalah musuh kita bersama," tegasnya. (C11/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru