Senin, 14 Oktober 2024

Monika Hutauruk yang Meninggal di Asrama Akper Pemkab Taput Akibat Dibunuh

Bongsu Batara Sitompul - Senin, 02 September 2024 15:11 WIB
870 view
Monika Hutauruk yang Meninggal di Asrama Akper Pemkab Taput Akibat Dibunuh
Foto: SNN/Bongsu Batara Sitompul
KONFERENSI PERS: Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, didampingi Kompol SP Anak Ampun, AKP D Habeahan, Intel AKP T Marbun, menggelar konferensi pers terkait pembunuhan Monika Hutauruk, Senin (2/9/2024).
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Wakil Direktur Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Tapanuli Utara, Monika Hutauruk (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, yang ditemukan meninggal di asrama akper itu, Jumat (30/8/2024), sekira pukul 13.00 WIB, murni korban pembunuhan. Korban meninggal bukan karena penyakit jantung.

Hal itu dikatakan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, didampingi Waka Polres Kompol SP Anak Ampun, bersama Kasat Reskrim AKP D Habeahan dan Kasat Intel AKP T Marbun, dalam konferensi pers di Mapolres Taput, Senin (2/9/2024).

"Korban diketahui meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari seorang saksi bernama Faisal," katanya.

Baca Juga:

Setelah mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP, korban ditemukan dalam posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Selanjutnya, kata dia, petugas kepolisian melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung. Hasilnya diduga kuat meninggalnya korban akibat perbuatan tindak pidana.

Baca Juga:

"Awalnya keluarga menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena korban sudah pasang ring dan sempat menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Namun, kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," terangnya.

Ernis Sitinjak juga menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial BSH (38) warga Dusun Lumban Rihit Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Sabtu (31/8/2024).

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku dan korban selama ini ada hubungan asmara sesama jenis. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak 2022," jelas Ernis.

Ernis melanjutkan, sesaat sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban pada Rabu (28/8/2024).

"Korban yang merupakan pegawai yayasan di Kampus Akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam dan sudah pisah ranjang. Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis terjadilah pertengkaran," terangnya.

Kapolres mengungkapkan, pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebesar Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban.

"Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh dengan kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban sekuat-kuatnya," ungkapnya.

Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga meninggal. Setelah dipastikan meninggal, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru