HP Hilang, Remaja Diduga Sekap dan Ancam Ibu dengan Pisau
Medan(harianSIB.com)Seorang remaja berinisial MAH (18) diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya, S, menggunakan pisau di rumah mereka di
Kasatnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui Kasihumas Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan ini.
Dikatakannya, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025), sekira pukul 12:00 WIB, bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Menindaklanjuti informasi, Kasatnarkoba Polres Sergai , AKP Iwan Hermawan, segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Satnarkoba, Iptu Tri Pranta Purba, untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, saat tim melakukan patroli di sekitar lokasi, didapati 2 pria tengah bertransaksi mencurigakan. Kemudian petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan 2 orang pelaku, masing-masing berinisial JP alias P (25), warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, dan H alias C (54), warga Lingkungan 2, Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul
"Dari penangkapan di TKP pertama (warung bakso), petugas menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat bruto 44,61 gram, 1 unit sepeda motor, 2 unit seluler dan 1 amplop panjang berisi sabu di atas meja serta 3 amplop lagi ditemukan di saku depan celana JP," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima harianSIB.com, Jumat (20/6/2025).
Tak berhenti di situ, dalam perjalanan menuju kantor polisi, tersangka JP menerima panggilan telepon masuk ke ponselnya dari seseorang yang sebelumnya telah memesan sabu 7 gram.
Informasi tersebut dimanfaatkan petugas dengan melakukan teknik control delivery ke lokasi kedua, yakni SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantaicermin.
Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka ketiga, FT alias R (46), warga Dusun 3, Desa Pantaicermin Kiri.
Dari tangan tersangka FT, disita barang bukti berupa 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta rupiah
Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Polres Sergai, khususnya Sat Narkoba, akan terus meningkatkan kinerja dan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika," tegasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Seorang remaja berinisial MAH (18) diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya, S, menggunakan pisau di rumah mereka di
Medan(harianSIB.com)Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, membantah melakukan korupsi dan memperkaya diri da
Jakarta(harianSIB.com)Kelompok serikat buruh, lembaga bantuan hukum dan serikat pengemudi transportasi daring mendesak Pemerintah Indonesia
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pembangunan serta pemeliharaan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45
Lubukpakam(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari uang pembayaran dua p
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Deliserdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, me
Medan(harianSIB.com)Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan status dan layanan akademi
Sibuhuan(harianSIB.com)Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas (Palas) belum
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggelar konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Dir
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresi
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap MHS alias Putra (31) p